Menuju konten utama

Personel Polri Disiapkan untuk Isi Dua Jabatan Strategis di BPOM

Dua jenderal Polri nantinya akan mengisi jabatan strategis Deputi IV Bidang Penindakan BPOM.

Personel Polri Disiapkan untuk Isi Dua Jabatan Strategis di BPOM
Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan. FOTO/pom.go.id

tirto.id - Personel dari Kepolisian RI akan mengisi dua jabatan strategis pada lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hal itu merespons permintaan dari Kepala Badan POM Penny K Lukito kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran adanya struktural organisasi baru di BPOM.

"Kepala Badan POM menyampaikan kepada Bapak Kapolri, bahwa BPOM memiliki organisasi baru yang telah disahkan, beliau membutuhkan dukungan dari Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dilansir dari Antara.

Dedi menjelaskan pelibatan kepolisian dalam rangka memperkuat kegiatan pengawasan BPOM.

Badan POM, kata Dedi, telah melakukan komparatif ke Amerika Serikat. Di mana BPOM Amerika Serikat itu juga didukung oleh unsur kepolisian dalam organisasinya. Selain itu, pelibatan Polri dalam organisasi BPOM juga diizinkan dalam regulasi.

Selanjutnya, kata Dedi, Kepala Balai POM menyampaikan kepada Kapolri ada dua jabatan yang nanti akan diisi dari unsur kepolisian. Yang pertama dari eselon I yaitu deputi penindakan, kedua ada jabatan eselon II.

"Ini yang masih dirumuskan oleh Balai POM nanti Balai POM akan bersurat ke Mabes Polri jabatan akan diisi oleh unsur kepolisian," terang Dedi.

Dedi menyebutkan, dua jabatan tersebut akan diisi oleh perwira tinggi Polri, yakni jenderal bintang dua (Irjen Pol) untuk eselon I dan jenderal bintang satu (Brigjen Pol) untuk eselon II.

Terkait pengisian jabatan tersebut, Dedi mengatakan akan ada seleksi untuk penentuan jabatan eselon satu.

"Ini adalah nanti keputusan Bapak Presiden. Jadi nanti akan ada semacam lelang jabatan terbuka untuk eselon satu. Nanti akan diasesmen, dari hasil asesmen itu nanti akan diajukan ke Bapak Presiden," terang Dedi.

Dedi menambahkan, setelah nama kandidat diajukan, Presiden yang akan memutuskan pengisian jabatan eselon satu pada Deputi 4 BPOM tersebut, sekaligus melantik serta mensahkan.

Sedangkan untuk pengisian jabatan eselon II, lanjut Dedi, Polri cukup bersurat saja, tanpa melalui persetujuan Presiden.

Perihal penegakan hukum bagi pelanggar aturan POM, kata Dedi, BPOM dan Polri sepakat untuk mengutamakan pembinaan sesuai unsur ultimate remedium.

Dua jenderal Polri tersebut nantinya akan mengisi jabatan strategis Deputi IV Bidang Penindakan, yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan POM.

Di dalam struktur organisasi BPOM, Deputi Penindakan membidangi empat direktorat, di mana dua di antaranya akan diisi oleh perwira tinggi Polri.

Adapun empat direktorat tersebut, yakni Direktorat Cegah Tangkal, Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Direktorat Siber Obat dan Makanan, serta Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan.

Baca juga artikel terkait BPOM RI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto