tirto.id - Presiden Jokowi mengatur hak keuangan Ketua, Wakil Ketua hingga Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi menandatangani Perpres nomor 104 tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu.
"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan," begitu dikutip dari Pasal 1 Perpres 104 tahun 2020 yang diakses dari laman JDIH Setneg, Senin (16/11/2020).
Pasal 3 menyatakan hak keuangan ketua Baznas mencapai Rp31.460.000, wakil ketua Rp27.098.000 dan anggota sebesar Rp24.022.000. Para pengurus Baznas pun tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa apabila ada ketua, wakil ketua, atau anggota berstatus pegawai negeri sipil maka diberhentikan sementara dari status PNS. Para pengurus mendapatkan gaji sesuai ketentuan hak keuangan dalam Perpres.
Kemudian para pengurus (ketua, wakil ketua dan anggota) Baznas yang berstatus sebagai amil tidak berhak menerima dana zakat bagian dari amil. Kemudian hak keuangan tidak diberikan jika pengurus Baznas tidak segera mengundurkan diri bila berstatus PNS.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, khusus untuk Anggota Badan Amil Zakat Nasional masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri," bunyi pasal 8 Perpres tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali