Menuju konten utama

Perppu Reformasi Sistem Keuangan Diusulkan untuk Antisipasi Corona

Dampak pandemi COVID-19 terhadap sistem keuangan Indonesia diperkirakan berkepanjangan.

Perppu Reformasi Sistem Keuangan Diusulkan untuk Antisipasi Corona
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah diduga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Reformasi Sistem Keuangan untuk menghadapi krisis akibat COVID-19.

Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Raden Pardede mengatakan belum ada kepastian mengenai bentuk akhir aturannya, apakah perppu atau beleid lainnya. Ia hanya dapat memastikan rencana reformasi sistem keuangan memang benar ada.

Raden yang juga adalah tim asistensi Menko Perekonomian menjelaskan beleid ini nantinya dibutuhkan untuk menghadapi masalah di sektor keuangan yang akan timbul di kemudian hari. Terutama saat COVID-19 bakal berkepanjangan.

“Bisa saja di tahun mendatang, akhirnya sektor keuangan kita bisa terkena maka kita lakukan persiapan. Jangan terjadi persoalan dan baru lakukan penguatan sana-sini,” ucap Raden dalam diskusi virtual bertajuk, “Arah Kebijakan Pemerintah: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi”, Rabu (23/9/2020).

Ia mengatakan jika tak ada persiapan menghadapi krisis, maka dampak pada ekonomi dan sektor keuangan akan cukup parah.

Ia mencontohkan pandemi sudah memberi pukulan pada sektor riil yang dampaknya sudah merembet ke sektor keuangan. Mulai dari peningkatan permintaan restrukturisasi, kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan tidak menutup kemungkinan bisa bermunculan kredit macet.

Ia bilang perlu ada mekanisme untuk mengatasi berbagai persoalan itu. Misalnya jika ada bank yang kesulitan likuiditas atau permodalan maka mereka bisa ditangani.

“Jaring pengaman sektor keuangan, kalau kita perkuat saat keadaan sudah dalam darurat itu akan membuat kita tertinggal. Mungkin krisis yang akan mengena pada kita akan membekas sangat dalam dampaknya,” ucap Raden.

Meski mengafirmasi rencana beleid baru untuk reformasi sistem keuangan, Raden memastikan bahwa beleid ini tidak mengganggu independensi bank sentral baik itu pembentukan dewan moneter maupun hilangnya independensi seperti yang dikhawatirkan pasar.

“Pemerintah tidak ada punya rencana seperti itu membuat dewan moneter,” ucap Raden.

Baca juga artikel terkait STABILITAS SISTEM KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali