Menuju konten utama

Perppu Keterbukaan Data Keuangan Bisa Langsung Diterapkan

Pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dapat dilakukan secara langsung, serta tidak membutuhkan masa transisi.

Perppu Keterbukaan Data Keuangan Bisa Langsung Diterapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komis IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah siap diterapkan. Menurut Mardiasmo, pelaksanaan Perppu tentang keterbukaan data keuangan tersebut dapat dilakukan secara langsung, serta tidak membutuhkan masa transisi.

“Ya, Perppu sudah keluar. Tapi kita akan berkoordinasi juga dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk penerapan Perppu ini,” kata Mardiasmo di Jakarta, hari ini (17/5/2017).

Meskipun tidak menjelaskan secara detail bagaimana bentuk koordinasi yang akan dilakukan, namun Mardiasmo sempat menyebutkan upaya koordinasi dengan pihak OJK itu tidak membutuhkan waktu yang lama. “Ini bisa langsung kok, karena di dalam Perppu juga diperintahkan untuk koordinasi langsung. Jadi ini kita kolaborasi saja nanti,” ujar Mardiasmo.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berfungsi sebagai aturan turunan untuk mengatur lebih rinci poin-poin terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 akan segera diterbitkan. Perihal PMK, Mardiasmo pun belum mau bicara banyak. “Ya, nanti ada susulan. Untuk PMK keluarnya dalam waktu dekat. Ini kita sudah siapkan semua aturan mainnya, setelah keluar Perppu,” ungkap Mardiasmo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga sudah memberikan tanggapannya perihal penerapan Perppu. Darmin mengatakan mekanisme permintaan data nasabah oleh petugas pajak sebagaimana diatur dalam Perppu bersifat memudahkan.

“Kalau dari luar (negara lain) tentu harus ada yang minta, baru diproses. Kalau lokal, berarti dia tidak perlu minta persetujuan Menkeu. Dulu kan gitu, minta persetujuan ke Menkeu, BI. Sekarang bisa langsung saja,” ujar Darmin di kantornya, kemarin (16/5).

Lebih lanjut, Darmin pun sempat menyinggung perihal dikeluarkannya PMK guna merinci isi dari Perppu tersebut. “Mesti ada aturan pelaksana di masing-masing. Tapi di Perppu sudah diatur semuanya, bahwa sudah otomatis (pajak) dapat info mengenai rekening di bank,” kata Darmin.

Adapun penerapan Perppu ini telah sesuai dengan rencana. Seperti diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret lalu, peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) harus terbit pada bulan ini.

Menkeu sendiri berpendapat dengan ikut serta pada komitmen pelaksanaan pertukaran data, hal itu dapat memudahkan institusi pajak untuk mengakses informasi wajib pajak.

“Kalau tidak mempunyai akses data dari wajib pajak yang meletakkan dana di luar, maka Indonesia akan kesulitan menghadapi kesulitan serius untuk memenuhi penerimaan pajak,” ujar Sri pada 23 Maret 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas & Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri