Menuju konten utama

Perppu buat KSSK Kebal Hukum, Sri Mulyani Jamin Tak Ada Free Rider

Perppu berikan kekebalan hukum bagi KSSK selama bertugas di tengah pandemi COVID-19, Sri Mulyani jamin tak ada "free rider".

Perppu buat KSSK Kebal Hukum, Sri Mulyani Jamin Tak Ada Free Rider
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kanan) saat memberikan pengarahan kepada para pejabat Pemprov Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memperoleh perlindungan hukum selama bertugas.

Menurutnya, di tengah situasi genting dan memaksa, KSSK perlu bertindak cepat sekaligus memperoleh kepastian ketika menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Corona atau COVID-19. Hal ini diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020.

“Anggota KSSK dan seluruh yang terlibat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana apabila melakukan tugas dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu RI, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menyatakan meski mereka mendapat perlindungan ini, KSSK tidak akan menyalahgunakannya.

Ia bilang prosedur dan langkah-langkah dalam stabilisasi akan dilakukan dengan tata Kelola yang baik dan akuntabel.

“Dokumentasi secara rinci bisa dipertanggungjawabkan bahwa tindakan yang dilakukan bukan konflik kepentingan atau niat korupsi memperkaya diri sendiri. Ini akan dilakukan langkah maksimum mengindari moral hazard,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menegaskan tiap langkah stabilisasi yang diambil KSSK juga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara. Namun semata-mata penanganan krisis yang dilakukan dengan forward looking.

Dalam Perppu, Sri Mulyani juga menjelaskan ada relaksasi bagaimana keputusan KSSK akan diambil.

Pasalnya dalam UU yang biasa tentang jaringan pengaman sistem keuangan, keputusan harus diambil dalam rapat tatap muka padahal situasi itu tidak dimungkinkan saat Corona ini. Alhasil melalui Perppu mereka boleh bertemu secara online atau daring.

Di sisi lain Sri Mulyani juga memastikan mereka sudah berkonsultasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK. BPK sendiri sudah dipresentasikan secara khusus mengenai skema ini.

“Namun tidak berarti kita tidak hati-hati. Kami akan tetap hati-hati agar tidak ada moral hazard atau mereka yang free rider memanfaatkan langkah-langkah penyelamatan ekonomi,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait KSSK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana