tirto.id - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dalam pembahasan Peraturan KPU (PKPU) tidak bersifat mengikat.
"Namun demikian, terdapat Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa keputusan rapat konsultasi pembentukan Peraturan KPU dengan Pemerintah dan DPR adalah bersifat tidak mengikat KPU," kata Titi Anggraini saat dihubungi Tirto pada Rabu (11/5/2022).
Titi menerangkan bahwa nantinya KPU masih bisa membuat keputusan akhir tanpa harus terikat dengan pemerintah dan DPR.
"Kewajiban konsultasi tidak membuat kemandirian KPU menjadi terciderai. Artinya KPU masih bisa membuat keputusan akhir terkait pembentukan Peraturan KPU sesuai dengan apa yang menjadi keyakinannya secara mandiri," jelasnya.
"Diharapkan Pemerintah dan DPR tetap menghormati dan menegakkan hak-hak KPU untuk membuat pengaturan tahapan sebagai turunan UU. Termasuk pula soal durasi kampanye. Pemerintah dan DPR sebaiknya mengikuti saja tawaran waktu kampanye dari KPU yang pasti sudah diperhitungkan dan disimulasikan dengan baik," imbuhnya.
Meski demikian, konsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam proses pembentukan PKPU tetap penting sebagai salah satu bentuk masukan kepada KPU dalam menjalankan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Meski dalam proses selama ini, hasil konsultasi senantiasa menjadi pertimbangan KPU dalam membuat keputusan terkait pembentukan Peraturan KPU. Sehingga RDP Konsultasi Peraturan KPU penting untuk tetap menjaga dan menghormati kemandirian KPU dalam membuat keputusan," terangnya.
Dalam RDP ini, Titi meminta kepada KPU, pemerintah dan DPR untuk fokus pada hal krusial yang perlu dibahas dan membutuhkan pandangan serta masukan dari masing-masing pihak. Serta tetap membebaskan KPU untuk tetap independen dalam mengatur pembuatan KPU.
"Dengan demikian, jangan sampai Rapat konsultasi malah bergeser menjadi rapat pembentukan Peraturan KPU secara bersama-sama antara KPU dengan DPR dan Pemerintah. Sebab, otoritas pembentukan KPU itu sepenuhnya merupakan ada pada KPU," ujarnya.
Dirinya juga meminta agar durasi pembahasan PKPU tidak terlalu lama dan bisa dituntaskan dengan segera. Sehingga proses sosialisasi kepada masyarakat bisa dilakukan dalam kurun waktu dekat.
"Diharapkan Rapat Konsultasi bisa segera dituntaskan sehingga KPU bisa segera menetapkan PKPU untuk dasar penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. Pembahasan konsultasi rancangan PKPU antara KPU, Pemerintah, dan Parlemen sudah terlalu lama, berlarut-larut, dan sangat memakan waktu.
Banyak waktu terbuang yang mestinya saat ini PKPU sudah ditetapkan dan disosialisasikan kepada semua pihak sebagai bagian persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024," harapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengungkapkan pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di masa reses. Junimart menjelaskan meski di masa reses pihak Komisi II sudah mendapat izin dari Ketua DPR.
"Ya, atas seizin Ketua DPR RI," kata Junimart.
Dalam proses pembahasan atau konsinyering bersama Komisioner KPU yang baru dan Bawaslu dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 Mei.
"Kita akan konsinyering pada tanggal 12 sampai 14 Mei 2022 dengan KPU dan Bawaslu," terangnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri