Menuju konten utama

Perluasan PLTU Celukan Bawang Bali Diprotes Greenpeace dan Warga

Perluasan PLTU Batubara di Celukan Bawang Buleleng Bali mendapat protes warga dan aktivis lingkungan. Mereka menilai aktivitas PLTU mencemari lingkungan. 

Perluasan PLTU Celukan Bawang Bali Diprotes Greenpeace dan Warga
Ilustrasi. Warga menolak PLTU Batubara di Indramayu. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id -

Rencana perluasan PLTU Batubara Celukan Bawang, Buleleng Bali dengan menambah kapasitas 2 x 330 MW diprotes masyarakat setempat, Greenpeace dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.

Greenpeace Indonesia, dalam siaran pers, Senin (16/4/2018) menyatakan, sebelum ada perluasan, PLTU tersebut telah mencemari lingkungan dan menyebabkan masalah kesehatan bagi masyarakat setempat. Selain itu, PLTU mengakibatkan para petani dan nelayan kehilangan mata pencaharian karena hasil tangkapan dan panen berkurang.

"Memperluas PLTU Celukan Bawang adalah pengkhianatan bagi masyarakat Bali oleh Gubernur Bali dan perusahaan pengembangnya,” ujar Didit Haryo, Jurukampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.

PLTU Celukan Bawang hanya berjarak 20 km dari Pantai Lovina, kawasan wisata pantai populer di Bali yang terkenal karena berpasir hitam, terumbu karang, dan lumba-lumba. Menurut Greenpeace, Lumba-lumba khususnya akan terpengaruh oleh peningkatan lalu lintas kapal dan kebisingan dari mesin kapal. Peningkatan polusi juga menyebabkan wisatawan pergi. Hal ini mempengaruhi mata pencaharian masyarakat yang bekerja di sektor ini.

Selain itu, Greenpeace mencatat, PLTU Celukan Bawang menimbulkan risiko kelestarian satwa-satwa langka dan lindungi di Taman Nasional Bali Barat.

LBH Bali menilai rencana perluasan PLTU Batubara Celukang Bawang tidak bisa dibiarkan berlanjut. "Kami sekarang sedang mengajukan gugatan untuk menghentikan proyek, belum ada konsultasi publik tentang rencana perluasan, yang dipaksakan tanpa penilaian dampak lingkungan yang sesuai dengan hukum," ujar Dewa Putu Adnyana, dari LBH Bali.

Gugatan telah dilayangkan Perwakilan masyarakat Celukan Bawang bersama Greenpeace Indonesia didampingi kuasa hukum terhadap keputusan Gubernur Bali dengan nomor SK No. 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Celukan Bawang 2 X 330 MW, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 24 Januari 2018.

Menurut Greenpeace Indonesia, PLTU Celukan Bawang dikembangkan oleh sekelompok perusahaan, termasuk Cina Huadian Engineering Co, Ltd (CHEC), Merryline International Pte. Ltd (MIP) dan PT General Energy Indonesia (GEI), dengan perkiraan total investasi mencapai 700 juta USD, didukung oleh China Development Bank.

Di dalam negeri Cina sendiri mengalami polusi akut akibat ketergantungan dengan batu baru sebagai bagian industrialisasi besar-besaran di negeri itu. Baru-baru ini mereka beralih dari energi fosil ke energi terbarukan.

Baca juga artikel terkait KERUSAKAN LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH