tirto.id - Kepolisian menetapkan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan naik ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara. Sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan dan polisi berjanji akan berupaya maksimal menuntaskan kasus ini.
“Dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan jadi penyidikan. Tim akan kerja secara maraton [untuk menuntaskan kasus],” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Selain telah menaikkan ke tahap penyidikan, polisi melalui Inspektorat Khusus dan Biro Paminal Polri memutuskan 28 polisi diduga melanggar kode etik dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” tutur Dedi.
Sebanyak 125 orang tewas akibat kejadian ini. Masalah ini bermula ketika polisi menembakkan gas air mata kepada Aremania, suporter klub Arema, yang dianggap anarkis oleh kepolisian.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan tidak semua suporter turun ke lapangan dan tidak semua melakukan aksi anarkis. Ia pun menegaskan bahwa kepolisian bertindak merespons sikap pendukung.
Imbas dari tragedi di Stadion Kanjuruhan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Selain itu, Kapolri Listyo Sigit juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon, Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob, sebanyak 9 orang yang saat itu bertugas mengamankan pertandingan Arema versus Persebaya.
Anggota Brimob yang dicopot yaitu Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo; Komandan Kompi (Danki) AKP Hasda Darmawan; AKP Untung Sudjadi; AKP Danang Sasongo; AKP Nang Pitrianto; Komandan Peleton (Danton) Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwinanto.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto