tirto.id - Hari Angkutan Nasional diperingati pada setiap tanggal 24 April. Namun, dalam kenyataanya masih banyak kalangan yang bahkan tidak mengetahui adanya peringatan ini.
Minimnya informasi terkait sebab penetapan tanggal 24 April sebagai Hari Angkutan Nasional bisa jadi membuat momen ini kurang populer di kalangan publik. Sebaliknya, masyarakat luas lebih mengenal Hari Perhubungan Nasional yang diperingati pada 17 September.
Namun, hal ini tidak membuat sejarah angkutan umum di Indonesia terlupakan. Kita masih dapat menelisik sejarah angkutan umum nasional dari riwayat keberadaan DAMRI.
Adapun DAMRI adalah akronim dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia. Kini, DAMRI menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berstatus sebagai Perusahaan Umum (Perum), area bisnis DAMRI berada di bidang di transportasi darat, baik yang berkaitan dengan angkutan orang maupun barang.
Sejarah DAMRI dan Riwayat Perkembangannya
Merujuk keterangan dari PPID DAMRI, sejarah berdirinya DAMRI bermula pada tahun 1943 di masa pendudukan Jepang. Saat itu Jepang membentuk dua institusi usaha angkutan layer.
Institusi pertama adalah Jawa Unyu Zigyosha yang menangani angkutan barang dengan kendaraan truk dan gerobak atau cikar. Jawa Unyu Zigyosha berguna untuk mengangkut barang.
Yang kedua ialah Zidosha Sokyoko, yang melayani angkutan orang menggunakan kendaraan mesin motor dan bus.
Dua tahun setelah pembentukan institusi angkutan layer, pada tahun 1945, Jawa Unyu Zigyosha berganti nama menjadi Djawatan Pengangkoetan. Sementara Zidosha Sokyoko menjadi Djawatan Angkutan Darat. Perubahan nama itu terjadi setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemudian, pada tahun 1946, Kementerian Perhubungan di bawah pemerintahan RI yang dipimpin oleh Presiden Soekarno mengeluarkan Maklumat Menteri Perhubungan RI No.01/DAM/46.
Maklumat itu berisi keputusan penggabungan Djawatan Pengangkoetan dan Djawatan Angkutan Darat menjadi Djawatan Angkaoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI). Tugas Intitusi ini adalah menyelenggarakan layanan angkutan darat dengan bus, truk, dan kendaraan bermotor lainnya.
Sejak dikeluarkanya maklumat ini, DAMRI bertugas melayani masyarakat dan mengambil peran dalam mempertahankan kemerdekaan di era agresi Belanda pascakemerdekaan.
Perkembangan DAMRI begitu pesat karena belum adanya kompetitor. Kemudian, pada tahun 1961, DAMRI beralih status menjadi Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUPN) berdasarkan PP Nomor 233 Tahun 1961.
Namun, pada tahun 1965, status BPUPN itu dihapus dan DAMRI ditetapkan sebagai Perusahaan Negara (PN). Status DAMRI baru berubah lagi pada tahun 1984 setelah terbit PP Nomor 30 Tahun 1984 yang mengubah institusi bisnis pelat merah menjadi Perusahaan Umum (Perum).
Mengutip laman DAMRI Logistic, pada tahun 2002, ketika terbit PP Nomor 31 Tahun 2002, status
DAMRI sebagai Perum disempurnakan.
Berdasar PP tersebut, tugas dan wewenang Perum DAMRI ialah menyelenggarakan jasa angkutan umum, penumpang maupun barang, di atas jalan dengan kendaraan bermotor bermutu tinggi.
Hingga kini Perum Damri masih bergerak di bisnis layanan angkutan penumpang dan barang di tengah persaingan dengan perusahaan swasta yang bergerak di sektor serupa.
Pada 2018, perum ini melakukan rebranding, dan setahun setelahnya, membeli sejumlah armada baru yang diklaim berteknologi tinggi.
Memasuki tahun 2021, mengutip Antara, DAMRI menerapkan layanan pembayaran dengan uang digital untuk pembelian tiket. Pembelian tiket bus DAMRI kini bisa memakai platform DANA, OVO, ShopeePak, LinkAja, dan lain sebagainya.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom