tirto.id - Polisi memeriksa warga yang terlibat dalam pembakaran Polsek Candipuro. 14 orang ditangkap. Belum ada yang ditetapkan jadi tersangka lantaran polisi masih memeriksa mereka selama 1x24 jam.
"Polres Lampung Selatan telah menangkap 14 orang yang diduga terlibat, mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku perusakan, serta pembakaran hingga warga yang ikut-ikutan. Motifnya sampai saat ini masih didalami oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (20/5/2021).
Bila bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, penyidik bisa menahan para terduga pelaku. Hari ini kepala desa dan warga setempat menyambangi polsek tersebut untuk membersihkan pusing-pusing. "Serta merencanakan membangun kembali Polsek Candipuro sebagai rasa peduli masyarakat terhadap polsek," sambung Ramadhan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Para tahanan pun dititipkan sementara di penjara polres. Polisi juga berhasil menyelamatkan senjata api ketika mengevakuasi diri dan barang-barang markas. Ramadhan berharap tidak ada kejadian serupa berulang di kemudian hari, tentu hal tersebut juga akan merugikan masyarakat.
Diinformasikan sebelumnya, Mapolsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar warga, pada 18 Mei 2021, sekira pukul 23. Diduga karena masyarakat setempat tak puas dengan kinerja kepolisian dalam mengamankan situasi lingkungan, sebab begal kerap terjadi di sana. Polisi pun langsung menangkap delapan orang warga yang diduga terlibat.
“Penyidik Polres Lampung Selatan maupun Polda Lampung telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Mulai dari penginisiasi aksi, provokator pembakaran, hingga yang ikut-ikutan,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (19/5/2021).
Kasus markas polisi dibakar, pernah menimpa Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Desember 2018. Kala itu para pembakar diduga personel TNI. Awal peristiwa karena anggota TNI AL dipukuli sekawanan juru parkir di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Polisi menduga pelaku pembakar adalah mereka yang tak puas dengan aparat yang belum berhasil menangkap pengeroyok tentara itu.
“Itu massa yang kurang puas atas penanganan kasus yang terjadi sehari sebelumnya,” kata Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Pol Idham Azis. Dugaan keterlibatan TNI dalam kasus ini disoroti banyak pihak, salah satunya YLBHI.
Kepala Divisi Advokasi YLBHI. Muhammad Isnur menilai, bila terbukti ada anggota tentara melakukan pembakaran fasilitas publik maka harus dibawa ke Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer. Hal tersebut mengacu pada TAP MPR No 7 Tahun 2000 dan UU TNI yang mengamanatkan reformasi Peradilan Militer.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri