Menuju konten utama

Perbedaan UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949

Sejarah UUD 1945 dan Konstitusi RIS. Penjelasan perbedaan antara UUD 1945 dan Konstitusi RIS.

Perbedaan UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949
Ilustrasi peta Indonesia. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Selama negara Indonesia berdiri, UUD atau Undang-Undang Dasar 1945 pernah digantikan dengan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949. Lantas, apa perbedaan antara UUD 1945 dan RIS 1949?

RIS berdiri pada 2 November 1949 sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar di Den Haag, Belanda.

Sebelum KMB dilaksanakan, Indonesia dengan pihak Belanda telah terlebih dahulu mengadakan perundingan yang dikenal sebagai Perjanjian Roem-Royen. KMB dianggap pula sebagai tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya pernah dilakukan.

Perundingan Roem-Royen dan KMB digelar usai peristiwa bersejarah serangan umum 1 Maret 1949.

Sejarah UUD 1945

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan berlakunya Undang Undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 yang selanjutnya dikenal sebagai Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Ricklefs dalam buku Sejarah Indonesia Moderen 1200 -2004 (hlm. 471-472) menjelaskan bahwa UUD 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang pada saat itu dipimpin oleh dr. Radjiman Wedyodiningrat.

UUD 1945 ini diumumkan secara resmi dalam berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946 Tahun ke II No.7.

Rumusan tata cara perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 37, dengan rumusan: 1. Untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir; 2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Dari ketentuan di atas maka secara teoritis UUD 1945 sulit diubah karena membutuhkan persetujuan mayoritas mutlak (2/3) anggota yang hadir dan yang hadir harus mayoritas mutlak (2/3) dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga permusyawaratan yang anggotanya terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah dari utusan daerah dan utusan golongan.

Novita Mandasari Hutagaol dalam studinya berjudul Analisis dan Perbandingan antara UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945 Amandemen menjelaskan, untuk mengubah UUD 1945 memerlukan prosedur yang panjang karena lembaga yang anggotanya banyak dan terdiri dari beraneka ragam daerah, golongan fungsional, sehingga UUD 1945 dapat disebut undang-undang dasar yang kaku.

UUD 1945 hanya memuat 37 pasal, pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan. UUD 1945 adalah undang-undang yang cukup singkat dan bersifat umum yang hanya memuat aturan-aturan pokok, memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.

Sejarah Konstitusi RIS

Sejak disahkan, UUD 1945 merupakan rujukan setiap peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, setelah pergolakan politik dalam mempertahankan kemerdekaan, UUD 1945 pernah diganti dengan Konstitusi RIS.

Seperti ditulis oleh Rini Mardikaningsih dan R Sumaryanto dalam buku Sejarah untuk Kelas XII SMA dan MA Program IPS (hlm. 69 – 70), berkenaan dengan pengakuan kedaulatan dan penyusunan alat kelengkapan negara maka pada tanggal 6-14 Desember 1949, KNIP mengadakan sidang untuk membahas hasil KMB.

Sidang berhasil menyepakati UUD RIS sebagai konstitusi RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949, Ir. Soekarno dipilih sebagai Presiden RIS dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RIS sekaligus sebagai Perdana Menteri RIS. Kedua tokoh tersebut dilantik pada tanggal 17 Desember 1949 di Keraton Yogyakarta.

Untuk memenuhi konstitusi RIS, Presiden Ir. Soekarno menunjuk empat formatur kabinet untuk membentuk kabinet. Mereka adalah Drs. Mohammad Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwana IX, Anak Agoeng Gde Agoeng dan Sultan Hamid II Algadrie.

Formatur kabinet tersebut berhasil menyusun Kabinet RIS yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. Kabinet RIS dipimpin oleh Perdana Menten Drs. Mohammad Hatta.

Pada tanggal 21 Desember 1949, pemerintah RIS menyusun delegasi untuk menerima kedaulatan di Negeri Belanda yang diketuai oleh Perdana Menteri Drs. Mohammad Hatta.

Pada tanggal 23 Desember 1948, delegasi ini berangkat ke Negeri Belanda. Upacara pengakuan kedaulatan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949 di Belanda dan di Indonesia.

Dalam upacara pengakuan kedaulatan di Negeri Belanda, pihak RIS diwakili oleh Drs. Mohammad Hatta. Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, dan Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.A. Sassen, secara langsung menyerahkan kedaulatan Indonesia kepada Drs. Mohammad Hatta.

Pada saat yang sama, di Istana Merdeka Jakarta juga diadakan upacara pengakuan kedaulatan. Pihak Indonesia diwakili oleh Sri Sultan Hamengku Buwana IX dan pihak Belanda diwakili oleh Wakil Tinggi Mahkota A.H.J. Lovink.

Bersamaan dengan itu, di Yogyakarta Presiden Ir. Soekarno menerima penggabungan Republik Indonesia ke dalam RIS dari Presiden RI, Mr. Assaat. Dengan pengakuan kedaulatan itu. berakhirlah kekuasaan Belanda di Indonesia.

Sejak tanggal 27 Desember 1949, Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia. Setelah pengakuan kedaulatan, Presiden Ir. Soekarno dan seluruh pejabat pemerintah RI pindah ke Jakarta pada tanggal 28 Desember 1949.

Perbedaan UUD 1945 dan Konstitusi RIS

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah dua dokumen hukum konstitusional yang berperan penting dalam sejarah politik Indonesia.

UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, dan 65 ayat. Sementara, Konstitusi RIS memuat 189 Pasal yang terangkum dalam 6 Bab dan 1 piagam persetujuan.

Untuk diketahui, Konstitusi RIS hanya berlaku dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tepatnya pada periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Sedangkan, UUD 1945 masih menjadi landasan hukum konstitusi di Indonesia hingga saat ini, meskipun telah mengalami perubahan dalam bentuk amendemen. Berikut adalah rangkuman beberapa perbedaan utama antara UUD 1945 dan Konstitusi RIS:

1. Sistem Pemerintahan

UUD 1945: Menetapkan sistem pemerintahan republik presidensial, di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh satu orang, yaitu Presiden.

Konstitusi RIS: Mengatur sistem pemerintahan republik parlementer, di mana kepala negara (presiden) dan kepala pemerintahan (minister presiden) dapat berbeda.

2. Struktur Negara

UUD 1945: Menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan pemerintahan yang terpusat, di mana pemerintah pusat memiliki kewenangan yang lebih besar dibandingkan pemerintah daerah.

Konstitusi RIS: Membentuk Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari negara-negara bagian, dengan otonomi yang lebih besar bagi daerah-daerah.

3. Pembagian Kekuasaan

UUD 1945: Menekankan pada konsep pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, meskipun pada prakteknya kekuasaan eksekutif seringkali lebih dominan.

Konstitusi RIS: Lebih menitikberatkan pada pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam konteks negara serikat.

4. Kedudukan Presiden

UUD 1945: Presiden memiliki kedudukan yang kuat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Konstitusi RIS: Peran presiden lebih terbatas, dan pemerintahan sehari-hari lebih tergantung pada parlemen.

5. Perubahan Konstitusi

UUD 1945: Mendasarkan perubahan konstitusi pada amandemen, yang memerlukan persetujuan DPR dan masyarakat.

Konstitusi RIS: Memiliki prosedur perubahan konstitusi yang lebih kompleks, melibatkan pemerintah pusat dan negara-negara bagian.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda