tirto.id - Republik Indonesia Serikat (RIS) lahir pada 2 November 1949. Kelahiran bentuk baru Indonesia pasca kemerdekaan ini ditetapkan melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda.
KMB ternyata tidak dapat dilepaskan dari sejarah terbentuknya RIS itu sendiri. Sebelum KMB dilaksanakan, Indonesia dengan pihak Belanda pernah mengadakan perundingan yang dikenal sebagai Perjanjian Roem-Royen. Oleh karena itu, KMB dianggap sebagai tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya pernah dilakukan tersebut.
Dalam rundingan yang diadakan di negeri kincir angin ini, keputusan tentang pembentukan RIS dan beberapa poin lainnya ditetapkan. Lantas, seperti apakah sebenarnya sejarah berdirinya RIS?
Latar Belakang Berdirinya RIS
Pada 19 hingga 20 Desember 1949, Belanda melancarkan serangan terhadap Indonesia yang sudah merdeka, tepatnya wilayah Yogyakarta.
Berdasarkan catatan Sulaiman Hasan dalam Sejarah Indonesia Paket C (2018:17), terungkap bahwa penyerangan Belanda ini mendapat kecaman dari kancah internasional.
PBB selaku dewan keamanan internasional memberikan solusi terhadap konflik Indonesia dan pihak Belanda, yakni melaksakan perundingan. Menanggapi hal tersebut, akhirnya pada 7 Mei 1949 dilaksanakan perundingan yang dikenal dengan Perjanjian Roem-Royen.
Terdapat beberapa empat poin keputusan yang lahir pada perjanjian tersebut. Salah satu di antaranya adalah “Akan diselenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda di Den Haag setelah pemerintahan RI kembali ke Yogyakarta”.
KMB dan Terbentuknya RIS
Pada 23 Agustus sampai 2 November 1949, KMB diselenggarakan di negeri Belanda, tepatnya Den Haag. Kala itu, pihak Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta, Belanda oleh Van Maarseveen, UNCI (United Nations Commisions for Indonesia) oleh Chritchley, dan pihak delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg) dipimpin Sultan Hamid II.
Berikut isi hasil keputusan KMB yang terlampir dalam buku Sulaiman Hasan (halaman 19):
1. Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada akhir Desember 1949.
2. RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia– Belanda.
3. Masalah Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan Sesuai hasil KMB, bentuk negara Indonesia adalah serikat. Oleh karena itu, mulailah disusun sistem pemerintahan Indonesia. Pada tanggal 17 Desember 1949, Ir. Soekarno dilantik menjadi presiden RIS. Selanjutnya pada tanggal 29 Desember 1949, Drs. Mohammad Hatta dilantik menjadi wakil presiden RIS. Republik Indonesia merupakan bagian dari RIS. Selanjutnya Mr. Asaat dilantik sebagai Pemangku Jabatan Presiden RI pada 27 Desember 1949.
Berdasarkan poin pertama, disebutkan bahwa Indonesia sudah diputuskan menjadi RIS. Waktu kelahiran atau penetapan ini resmi mengikuti tanggal berakhirnya KMB, yakni pada 2 November 1949.
Setelah menjadi RIS, wilayah Indonesia ternyata dibagi menjadi tujuh negara bagian dan 9 satuan kenegaraan. Berikut ini daftar bagian dan satuan kenegaraannya (Nansy Rahman, Sejarah Indonesia, 2020:10).
Negara bagian:
1. Negara Republik Indonesia (RI)
2. Negara Indonesia Timur (NIT)
3. Negara Pasundan (Distrik Federal Jakarta)
4. Negara Jawa Timur
5. Negara Madura
6. Negara Sumatera Timur (NST)
7. Negara Sumatera Selatan (NSS)
Satuan Kenegaraan:
1. Jawa Tengah
2. Kalimantan Barat
3. Dayak Besar
4. Daerah Banjar
5. Kalimantan Tenggara
6. Kalimantan Timur
7. Bangka
8. Belitung
9. Riau
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo