tirto.id -
Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, perubahan syarat-syarat itu ditargetkan selesai bulan depan.
"Mudah-mudahan segera selesai, saya juga diminta sebelum Peraturan Menteri selesai untuk bicara dengan para stakeholder, REI (Real Estate Indonesia) dan lain-lain," ujar dia di kantor Kementerian PUPR, Jumat (22/2/2019).
Lantas, bagaimana sebenarnya syarat-syarat cicilan rumah subsidi pemerintah lewat skema FLPP yang ada saat ini?
Jika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR nomor 26/PRT/M/2016, syarat-syarat yang diatur sebenarnya sudah cukup detail. Dalam pasal 10 (1) beleid tersebut, syarat administrasinya antara lain sebagai berikut:
yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.
Untuk penerima FLPP yang berstatus suami istri, pemerintah mensyaratkan bahwa keduanya adalah pasangan yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah.
Beleid itu juga memperbolehkan PNS PNS/TNI/POLRI untuk menerima FLPP, namun bagi mereka yang pindah domisili karena kepentingan dinas, syarat-syarat yang telah tercantum tersebut dikecualikan.
Sementara untuk aturan terbaru yang sedang dirancang pemerintah antara lain:
a. Rumah subsidi bisa dibeli oleh PNS/TNI/POLRI yang belum pernah menerima fasilitas FLPP
b. Memiliki penghasilan tidak melebihi batas Rp8 juta
c. Rumah subsidi juga bisa dibeli oleh umum dengan syarat penghasilan lebih dari Rp4 juta per bulan.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH