Menuju konten utama

Perbedaan Syarat Kredit Rumah Bersubsidi Sekarang dan Terbaru

Pemerintah melonggarkan syarat kepemilikan rumah bersubsidi. Beberapa syarat terbaru di antaranya adalah, soal batas penghasilan, kepemilikan rumah kedua, dan terbuka untuk umum.

Perbedaan Syarat Kredit Rumah Bersubsidi Sekarang dan Terbaru
Suasana perumahan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang masih tahap pembangunan di salah satu perumahana di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id -

Pemerintah berencana melonggarkan syarat-syarat calon penerima manfaat rumah bersubsidi lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Beberapa syarat yang akan dilonggarkan, misalnya, batas maksimal penghasilan serta perluasan penerimaan manfaat FLPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, perubahan syarat-syarat itu ditargetkan selesai bulan depan.

"Mudah-mudahan segera selesai, saya juga diminta sebelum Peraturan Menteri selesai untuk bicara dengan para stakeholder, REI (Real Estate Indonesia) dan lain-lain," ujar dia di kantor Kementerian PUPR, Jumat (22/2/2019).

Lantas, bagaimana sebenarnya syarat-syarat cicilan rumah subsidi pemerintah lewat skema FLPP yang ada saat ini?

Jika merujuk pada Peraturan Menteri PUPR nomor 26/PRT/M/2016, syarat-syarat yang diatur sebenarnya sudah cukup detail. Dalam pasal 10 (1) beleid tersebut, syarat administrasinya antara lain sebagai berikut:

a. Memiliki KTP;
b. tidak memiliki rumah;
c. belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah;
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
f. memiliki penghasilan tidak melebihi batas penghasilan maksimal Rp4 juta yang dibuktikan dengan slip gaji

yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

Untuk penerima FLPP yang berstatus suami istri, pemerintah mensyaratkan bahwa keduanya adalah pasangan yang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah.

Beleid itu juga memperbolehkan PNS PNS/TNI/POLRI untuk menerima FLPP, namun bagi mereka yang pindah domisili karena kepentingan dinas, syarat-syarat yang telah tercantum tersebut dikecualikan.

Sementara untuk aturan terbaru yang sedang dirancang pemerintah antara lain:

a. Rumah subsidi bisa dibeli oleh PNS/TNI/POLRI yang belum pernah menerima fasilitas FLPP

b. Memiliki penghasilan tidak melebihi batas Rp8 juta

c. Rumah subsidi juga bisa dibeli oleh umum dengan syarat penghasilan lebih dari Rp4 juta per bulan.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH