tirto.id -
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, batas maksimal penghasilan itu akan ditingkatkan untuk memperluas manfaat program rumah bersubsidi pemerintah
Awalnya, relaksasi aturan itu ditujukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III serta anggota TNI dan Polri yang berpenghasilan Rp8 juta. Namun, perubahan batas penghasilan tersebut diputuskan untuk diberlakukan untuk masyarakat umum.
Sehingga, jika sebelumnya FLPP hanya dinikmati masyarakat berpenghasilan maksimal Rp4 juta, maka nantinya masyarakat dengan pendapat di atas angka tersebut juga bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Jadi yang umum pun, nanti yang punya pendapatan Rp5 juta Rp6juta juga bisa. Kemarin Rp4 juta kan dengan batasan aturan ini yang umum bisa, semua bisa," ujar Basuki di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Berdasarkan data Kementerian PUPR, selama ini mayoritas penerima manfaat FLPP adalah pekerja swasta yakni sebesar 73 persen. Sementara ASN, TNI dan Polri yang menikmati fasilitas tersebut hanya sebesar 16,48 persen.
Basuki berharap, jika aturan FLPP yang tertuang dalam peraturan Menteri PUPR nomor 26/2016 serta Keputusan Menteri 552/2016 telah direvisi, penerima manfaat dari sektor ASN, TNI dan Polri dapat meningkat dibandingkan pekerja swasta.
"Batasan-batasan FLPP itu diatur dalam peraturan menteri pekerjaan umum sehingga itu bisa diubah," imbuh dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH