Menuju konten utama

Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif Lembaga Peradilan

Ingin tahu bedanya kompetensi absolut dan relatif? Artikel ini jelaskan secara lengkap.

Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif Lembaga Peradilan
Ilustrasi pengadilan kompetensi absolut dan relatif. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kompetensi absolut dan relatif merupakan dua jenis kompetensi yang dimiliki lembaga peradilan di Indonesia dalam menjalankan fungsinya. Kedua kompetensi ini menentukan batas kewenangan masing-masing lembaga. Penentuan kompetensi sangat penting untuk menjaga tertib peradilan.

Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangan suatu lembaga peradilan. Misalnya, pengadilan umum mengadili perkara pidana dan perdata, sedangkan pengadilan agama menangani perkara tertentu dalam hukum Islam. Jika terjadi kekeliruan dalam penentuan ini, putusan bisa dianggap tidak sah.

Kompetensi relatif menyangkut wilayah hukum tempat perkara diajukan. Ini berkaitan dengan lokasi kejadian atau domisili para pihak. Penentuan ini bertujuan untuk mempermudah proses peradilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif

Perbedaan kompetensi absolut dan relatif terletak pada ruang lingkup kewenangannya. Kompetensi absolut menentukan jenis perkara yang dapat ditangani oleh suatu pengadilan, sedangkan kompetensi relatif mengatur wilayah atau lokasi pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tersebut.

Kompetensi absolut lembaga peradilan berkaitan dengan tugas dan kewenangan dalam mengadili suatu perkara. Mengutip dari ulasan dalam Jurnal Pakuan Law Review (Vol. IV, 2018), kompetensi absolut adalah kewenangan lembaga peradilan dalam mengadili perkara berdasarkan objek serta materi perkara.

Adapun kompetensi relatif lembaga peradilan berhubungan dengan wilayah hukum maupun tempat pelaksanaan tugas mengadili perkara. Artinya, kompetensi relatif adalah kewenangan dari lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Kompetensi relatif lembaga peradilan ditentukan oleh batas daerah wilayah hukum yang menjadi kewenangan badan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara. Penentuan wilayah hukum suatu perkara didasarkan pada domisili pihak penggugat dan tergugat.

Contoh Kompetensi Absolut dan Relatif

Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangan suatu lembaga peradilan, sedangkan kompetensi relatif berhubungan dengan lokasi atau yurisdiksi wilayah pengadilan. Contoh kompetensi absolut dan relatif lembaga peradilan adalah sebagai berikut.

Mengutip makalah dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata terbitan UII (2021) bertajuk "Hukum dan Prinsip Syariah: Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital," tiap lingkungan lembaga peradilan punya kompetensi absolut dan relatif masing-masing.

Sebagai contoh, berdasar Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Negeri mencakup kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutuskan, serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

Perkara pidana yang dimaksud seperti perkara pembunuhan, pencurian, korupsi, dan kriminalitas yang lain. Pengadilan Negeri pun bisa menangani perkara perdata, seperti sengketa bisnis.

Selanjutnya, kompetensi absolut Pengadilan Tinggi berupa kewenangan mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

Untuk contoh kompetensi relatif lembaga peradilan umum bisa dilihat dari tempatnya berada. Bagi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kewenangan mengadili perkara pidana dan perdata tingkat pertama di wilayah Jakarta Pusat.

Demikian pula kompetensi relatif Pengadilan Negeri Kota Bogor, memeriksa dan mengadili perkara pidana maupun perdata di Kota Bogor. Jadi, untuk pengadilan negeri, kompetensi relatif itu terkait dengan lokasi kota atau kabupaten tempatnya berada.

Kemudian, contoh kompetensi relatif Pengadilan Tinggi berhubungan dengan lokasi provinsi tempat badan peradilan itu berada. Misalnya, kompetensi relatif Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah ialah mengadili perkara pidana atau perdata tingkat banding di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kompetensi Absolut dan Relatif Pengadilan Agama

Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkawinan dan warisan. Kewenangan ini disebut kompetensi absolut dan tidak bisa dialihkan ke pengadilan lain.

Kompetensi relatif menentukan pengadilan yang berwenang berdasarkan wilayah tempat tinggal tergugat atau lokasi objek sengketa. Gugatan harus diajukan di pengadilan yang tepat sesuai domisili para pihak.

Jika perkara diajukan di luar wilayah yang benar, putusan pengadilan bisa batal demi hukum. Memahami kompetensi absolut dan relatif penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini mencegah sengketa menjadi bermasalah karena salah pengadilan.

Jika Anda ingin membaca artikel lengkap tentang Materi Ajar, silakan kunjungi tautan Tirto.id di bawah ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan mendalam.

Kumpulan Artikel tentang Materi Ajar

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Satrio Dwi Haryono