Menuju konten utama

Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif Lembaga Peradilan

Berikut perbedaan kompetensi absolut dan kompetensi relatif lembaga peradilan beserta contohnya.

Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif Lembaga Peradilan
Ilustrasi pengadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Lembaga peradilan di Indonesia memiliki dua kompetensi dalam menjalankan fungsinya. Keduanya adalah kompetensi absolut dan kompetensi relatif.

Perbedaan kompetensi absolut dan kompetensi relatif milik lembaga peradilan terletak pada jenis kewenangan yang mengikutinya. Dengan kata lain, perbedaan kompetensi absolut dan relatif dari lembaga peradilan terkait objek kewenangannya.

Kompetensi absolut lembaga peradilan berkaitan dengan tugas dan kewenangan dalam mengadili suatu perkara. Mengutip dari ulasan dalam Jurnal Pakuan Law Review (Vol. IV, 2018), kompetensi absolut adalah kewenangan lembaga peradilan dalam mengadili perkara berdasarkan objek serta materi perkara.

Adapun kompetensi relatif lembaga peradilan berhubungan dengan wilayah hukum maupun tempat pelaksanaan tugas mengadili perkara. Artinya, kompetensi relatif adalah kewenangan dari lembaga peradilan dalam memeriksa dan mengadili perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Kompetensi relatif lembaga peradilan ditentukan oleh batas daerah wilayah hukum yang menjadi kewenangan badan pengadilan memeriksa dan mengadili perkara. Penentuan wilayah hukum suatu perkara didasarkan pada domisili pihak penggugat dan tergugat.

Contoh Kompetensi Absolut dan Relatif Lembaga Peradilan

Mengutip makalah dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata terbitan UII (2021) bertajuk "Hukum dan Prinsip Syariah: Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital," tiap lingkungan lembaga peradilan punya kompetensi absolut dan relatif masing-masing.

Sebagai contoh, berdasar Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, kompetensi absout Pengadilan Negeri ialah memeriksa, mengadili, memutuskan, serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.

Perkara pidana yang dimaksud seperti perkara pembunuhan, pencurian, korupsi, dan kriminalitas yang lain. Pengadilan Negeri pun bisa menangani perkara perdata, seperti sengketa bisnis.

Selanjutnya, kompetensi absolut Pengadilan Tinggi berupa kewenangan mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

Untuk contoh kompetensi relatif lembaga peradilan umum bisa dilihat dari tempatnya berada. Bagi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kewenangan mengadili perkara pidana dan perdana tingkat pertama di wilayah Jakarta Pusat.

Demikian pula kompetensi relatif Pengadilan Negeri Kota Bogor, memeriksa dan mengadili perkara pidana maupun perdata di Kota Bogor. Jadi, untuk pengadilan negeri, kompetensi relatif itu terkait dengan lokasi kota atau kabupaten tempatnya berada.

Kemudian, contoh kompetensi relatif Pengadilan Tinggi berhubungan dengan lokasi provinsi tempat badan peradilan itu berada. Misalnya, kompetensi relatif Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah ialah mengadili perkara pidana atau perdata tingkat banding di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom