Menuju konten utama

Per Juli 2023, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Lansia

Makanan diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran dengan nominal Rp30.000 per PPKS lansia dan disabilitas tunggal.

Per Juli 2023, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Lansia
Warga lanjut usia (lansia) menunggu giliran vaksinasi COVID-19 di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (22/11/2021). Badan Intelijen Negara (BIN) Gorontalo bersama BKKBN, Dinas Kesehatan dan Pemkab Gorontalo menggelar vaksinasi COVID-19 bagi warga lansia untuk mempercepat pencapaian kekebalan tubuh komunal masyarakat hingga di tingkat desa. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

tirto.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan akan menyalurkan bantuan permakanan untuk lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas tunggal mulai bulan Juli 2023 nanti.

Program yang dimaksud yaitu sebuah kegiatan untuk memberikan makanan, terdiri dari nasi atau sejenisnya yang menyesuaikan dengan daerah masing-masing disertai lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.

Pengemasan makanan dilakukan secara higienis. Makanan pun diantar langsung ke rumah penerima manfaat.

"Tujuan program ini sebagai upaya penghormatan, perlindungan, dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin di Kantor Kemensos, Jumat (23/6/2023).

Makanan tersebut diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran dengan nominal Rp30.000 per Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Ia menuturkan terdapat 247.147 penerima manfaat lansia tunggal. Terdiri dari 30 Provinsi yang ada di 240 Kabupaten/Kota. Lalu 36.414 penyandang disabilitas yang tersebar di 25 Provinsi di 194 Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan terdapat enam kriteria lansia tunggal yang bisa menjadi penerima manfaat Program Permakanan:

- Miskin atau tidak mampu

- Lansia berusia 75 tahun atau lebih

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami/PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri

- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri

- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.

Sementara itu kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan yaitu:

- Miskin atau tidak mampu

- Penyandang Disabilitas

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI/Polri

- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.

Baca juga artikel terkait LANSIA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri