Menuju konten utama

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara

"Menuntut pidana penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara," kata jaksa.

Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Dituntut 3 Tahun Penjara
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Jaksa Penuntut umum KPK menuntut Direktur PT Menara Agung Perkasa, Donny Witono pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Jaksa mengungkapkan, Donny terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar.

"Menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Jaksa menilai, Donny menyuap Abdul Latif agar perusahaan milik Donny memenangkan proyek lelang di Hulu Sungai Tengah. Saat itu, perusahaan Donny tengah mengikuti lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H. Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan nilai kontrak Rp54,4 miliar pada Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menerangkan, aksi suap dilakukan dengan bantuan Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Hasil lobi tersebut menyatakan Latif siap memberikan proyek dengan catatan Donny memberikan uang commitment fee sebesar 7,5 persen kepada Abdul.

Donny pun menyepakati permintaan tersebut. Ia mengirimkan uang sebesar Rp3,6 miliar kepada Fauzan. Uang tersebut ditransfer sebanyak 2 kali kepada Fauzan dengan jumlah masing-masing Rp1,8 miliar untuk diberikan pada Abdul Latif.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Donny. Dalam hal memberatkan, Donny tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara itu, hal yang meringankan Donny adalah dianggap telah memberikan informasi dalam kasus ini, bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah di hukum.

Atas perbuatannya, Donny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI HULU SUNGAI TENGAH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora