Menuju konten utama

Penyidikan Korupsi Cetak Sawah Berlanjut, Polri Tunggu Laporan BPK

Polri menunggu laporan hasil audit BPK untuk mengembangkan penyidikan di kasus korupsi proyek cetak sawah pada Kementerian BUMN di periode 2012-2014.

Penyidikan Korupsi Cetak Sawah Berlanjut, Polri Tunggu Laporan BPK
(Ilustrasi) Petani menggarap lahan sawahnya di Kampung Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (8/8). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Penyidikan kasus korupsi proyek cetak sawah hingga kini masih berlanjut di bawah penanganan Bareskrim Mabes Polri. Namun, Bareskrim masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk meneruskan pendalaman di penyidikan kasus ini.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Erwanto Kurniadi mengatakan penyidik berencana memanggil sejumlah pihak setelah pihaknya menerima laporan BPK. Salah satu pihak tersebut adalah Kementerian Pertanian (Kementan).

Erwanto mengklaim laporan hasil audit BPK tersebut akan menjadi bahan penyidik Polri untuk mengembangkan proses penyidikan dugaan korupsi proyek cetak sawah tersebut.

"Bisa saja (pemanggilan Kementan) setelah keluar LHP BPK apakah ada unsur pidana korupsi atau tidak," kata Erwanto di Jakarta pada Kamis (8/2/2018) seperti dikutip Antara.

Menurut Erwanto, proyek cetak sawah semula memang dikelola oleh oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidikan Bareskrim berkaitan dengan dugaan korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang dilaksanakan Kementerian BUMN pada periode 2012-2014.

Sementara saat ini, proyek cetak sawah kemudian dilanjutkan oleh Kementan. Namun, Erwanto mengaku belum menerima informasi terbaru mengenai pengadaan proyek cetak sawah di bawah Kementan.

Penyidik kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi cetak sawah. Tersangka pertama yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Di proyek cetak sawah 2012-2014, Rosalina terlibat sebagai pelaksana proyek senilai Rp317,03 miliar itu. Saat proyek itu berjalan, Rosalina menjabat Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN. Sementara tersangka kedua ialah mantan Direktur Operasional PT Hutama Karya (Persero) R Soetanto.

Untuk tersangka Upik Rosalina Wasrin, tahapan penanganan kasus, yang mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini telah masuk fase persidangan pada Oktober 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait PROYEK CETAK SAWAH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom