Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi Bupati Kukar

Penyidik KPK Geledah Beberapa Instansi di Kukar 11 Jam

Tim penyidik KPK mengakhiri penggeledahan 11 jam terhadap beberapa instansi sebagai lanjutan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati Kukar Rita Widyasari.

Penyidik KPK Geledah Beberapa Instansi di Kukar 11 Jam
Rita Widyasari. FOTO/ ANTARA.

tirto.id - Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Kukar Rita Widyasari, tim penyidik KPK mengakhiri proses pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu malam sekitar pukul 21.05 WITA.

Penyidik KPK terlihat membawa dua koper besar meninggalkan dua kantor dinas yang berada dalam satu gedung tersebut dalam operasi yang digelar selama kurang lebih 11 jam.

Pemeriksaan tim KPK sendiri, menurut sejumlah staf dan pegawai di dinas PU, dimulai sejak pukul 09.30 WITA.

Penyidikan tim KPK ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Bupati Kukar Rita Widyasari dalam kasus gratifikasi.

Sehari sebelumnya tim penyidik KPK sudah menggelar penggeledahan di beberapa titik lokasi yang salah satunya adalah Kantor Pemerintah Kabupaten Kukar.

Kasubag Umum dan Tata laksana dinas PU Kukar, Misri mengatakan sebagian besar yang ditanyakan oleh tim penyidik terkait dokumen.

Sayangnya, Misri enggan membeberkan spesifikasi dokumen tersebut, karena menjadi kewenangan atasan.

Ia mengatakan bahwa atasannya kepala PU tidak berada di kantor karena tengah menjalani dinas di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Kukar, Wicaksono terlihat menghindar dari wartawan dan enggan memberikan keterangan resmi.

Pada Rabu (27/9/2017), petugas KPK juga mendatangi Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Kutai Kartanegara setelah sehari sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kukar dan beberapa lokasi serta membawa beberapa koper dokumen.

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi selama dua periode menjabat sebagai bupati selama 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita ditetapkan tersangka setelah puluhan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Sekretariat Kantor Bupati Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/9/2017) pukul 09.30 WITA hingga pukul 15.28 WITA. Namun pada saat melakukan penggeledahan, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Wakilnya Edi Damansyah tengah berada di luar kota.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri