Menuju konten utama

Penyelundupan 1,8 Ton Sabu di Perairan Anambas Berhasil Digagalkan

Penyelundupan besar-besaran sabu seberat 1,8 ton berhasil digagalkan di Natuna. Polisi terus menyelidiki kasus ini.

Penyelundupan 1,8 Ton Sabu di Perairan Anambas Berhasil Digagalkan
Petugas BNN menata barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,037 ton saat konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (20/6). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Satgas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,8 ton sabu di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Satgas gabungan telah menyelidiki kasus ini sejak 3,5 bulan lalu.

"Kita telusuri mapping, profiling, penyelidikan lokasi di sekitar Anyer, tempat-tempat pendaratannya dan kemudian juga di lautnya. Akhirnya dua minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bea Cukai yang memiliki kapal," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Brigjen Eko Daniyanto ketika dikonfirmasi hari Selasa (20/2/2018).

Setelah diskusi, Eko mengatakan tim dibagi menjadi tiga. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan satgas 1 Bareskrim di Anyer, satgas 2 Bareskrim di Laut Natuna, dan satu tim lagi dengan Bea Cukai di Selat Philips dekat dengan Singapura.

"Setelah tiga hari di atas laut itu, sekitar pukul 07.35 pagi tadi. Tim A satgas laut yang dipimpin AKBP Gembong dengan Bea Cukai menangkap satu kapal Taiwan berbendera Singapura yang akhirnya siang tadi dibawa ke Sekupang, Batam di pelabuhan Bea Cukai," jelas Eko.

Eko menuturkan, 4 warga negara Taiwan, Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua di kapal tersebut telah dibekuk. Sedangkan barang bukti narkoba di kapal tersebut berhasil ditemukan dengan bantuan dari anjing pelacak.

Jumlah sabu sekitar 1,8 ton ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan Polri. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui informasi lebih jelas.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH