Menuju konten utama

Kasus Narkoba di Rutan Cipinang Terbongkar, Satu Sipir Ditangkap

Seorang petugas Rutan Cipinang ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam rumah tahanan. 

Kasus Narkoba di Rutan Cipinang Terbongkar, Satu Sipir Ditangkap
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu sipir Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Syahrul Amin (34), atas kepemilikan 26,47 gram sabu-sabu. Narkoba itu diduga akan diedarkan di dalam rumah tahanan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat ada petugas Rutan Cipinang menghubungi jajarannya, sekitar pukul 02.30 WIB, Senin dini hari.

"Petugas Rutan Cipinang Kepala Trantib, Wisnu, menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaktim memberitahukan bahwa telah diamankan satu orang tersangka atas nama Syahrul Amin alias Iyung beserta barang bukti berupa sabu," kata Ady ketika dihubungi Tirto, Senin (29/7/2019).

Kemudian Satuan Resnarkoba Polres Narkoba menerima penyerahan satu orang tersangka berikut barang bukti dari petugas pintu pengamanan Utama (P2U) Rutan Cipinang.

Ady menambahkan, menurut pengakuan Syahrul Amin, sabu-sabu itu ia dapatkan dari pengendara ojek online yang mengantarkan pesanan seorang narapidana di Rutan Cipinang.

"Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satuan Narkoba," kata Ady.

Upaya penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Cipinang tersebut terbongkar pada Minggu malam, 28 Juli 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Saksi ialah dua sipir yakni Sentot dan Furkon.

Petugas menyita satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu di dalam dus susu yang disimpan dalam plastik kresek warna putih, berat bruto 26,47 gram. Berdasarkan hasil tes, urine tersangka mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom