Menuju konten utama

Penyebab Data 2 Juta Nasabah BRI Life Bocor: Temuan Awal Kominfo

Kominfo menjelaskan temuan awal investigasi terkait penyebab bocornya data 2 juta nasabah BRI Life.

Penyebab Data 2 Juta Nasabah BRI Life Bocor: Temuan Awal Kominfo
Ilustrasi data digital. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan temuan awal dari penyebab bocornya data nasabah PT Asuransi BRI Life (BRI Life).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, pada hari ini, Rabu, 28 Juli 2021 pukul 14.00 WIB, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) untuk meminta penjelasan soal kasus ini.

BRI Life sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor tersebut telah dimintai keterangan dalam proses investigasi. Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Direksi PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menjelaskan temuan awal dari hasil investigasi internal dan melaporkannya pada Kominfo terkait penyebab kebocoran data tersebut.

"Kementerian mendapat informasi bahwa terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata dia, Rabu (28/7/2021).

Atas adanya temuan tersebut, Kementerian pun mendapat laporan bahwa BRI Life telah mengambil langkah untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut.

BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal di dalam perusahaan.

"Mereka [BRI Life] akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang," jelas dia.

Untuk mengawal permasalahan tersebut, Kominfo akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.

Hal tersebut dilakukan, sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kominfo juga berkoordinasi dengan BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini," tandas dia.

Sebelumnya, kasus kebocoran data BRI Life pertama kali diuangkap oleh akun Twitter @UnderTheBreach.

Ia mengatakan data nasabah yang bocor bersifat sensitif. Menurut akun tersebut,sekitar 2 juta nasabah dan 463.000 dokumen perusahaan BRI Life dijual di internet.

Usai ramai adanya dugaan tersebut, hari ini BRI Life menelusuri dugaan kebocoran data sebanyak dua juta nasabah dan lebih dari 400 ribu dokumen perusahaan asuransi jiwa tersebut yang dijual di internet.

Corporate Secretary PT Asuransi BRI Life, Ade Ahmad Nasution mengatakan perusahaannya menggandeng tim independen spesialis sekuriti siber guna menelusuri jejak digital terkait kebocoran data dan meningkatkan perlindungan data pemegang polis.

“BRI Life terus melakukan upaya maksimal untuk melindungi data pemegang polis melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Ade mengklaim BRI Life tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. BRI Life akan melaporkan dugaan pencurian data ini ke aparat penegak hukum.

Baca juga artikel terkait KEBOCORAN DATA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri