Menuju konten utama

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Antigen jika Baru Vaksin Kedua

Calon penumpang yang baru divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes Antigen sebelum naik KA Jarak Jauh.

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Antigen jika Baru Vaksin Kedua
Penumpang memasuki salah satu gerbong kereta api Sri Tanjung di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - Calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif tes Antigen atau PCR. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

"Saat ini calon pengguna kereta api yang boleh berangkat tanpa melakukan tes Antigen atau PCR hanya yang sudah mendapatkan vaksin dosis tiga atau booster," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Kamis (7/4/2022).

Eva menjelaskan, kebijakan terbaru ini telah diterapkan menjelang masa angkutan Lebaran, calon pengguna KA diimbau untuk memperhatikan kembali sejumlah persyaratan perjalanan KA sebelum melakukan pemesanan tiket.

Untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, PT KAI juga menyediakan layanan vaksinasi dosis satu, dua dan tiga di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan jam layanan mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.

Pihaknya menghimbau calon pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen tak melakukan vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan di stasiun.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Selain itu Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan tes Antigen seharga Rp35.000 di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 - 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 - 22.00 WIB.

Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KA JARAK JAUH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky