Menuju konten utama

Penulis Buku SD Penyebut Yerusalem Ibu Kota Israel Tak Dapat Sanksi

Kemendikbud tidak berencana memberi sanksi terhadap penulis Buku IPS Kelas IV SD yang memuat informasi "Yerusalem Ibu Kota Israel".

Penulis Buku SD Penyebut Yerusalem Ibu Kota Israel Tak Dapat Sanksi
(Ilustrasi) Pedagang buku sekolah melayani pembeli di salah satu kios buku murah di kawasan Taman Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/7/2017). ANTARA FOTO/Maulana Surya.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memberikan sanksi terhadap penulis Buku IPS Kelas IV SD yang memuat informasi “Yerusalem Ibu Kota Israel”. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan pemberian sanksi tidak bisa dilakukan sebab belum ada landasan hukumnya.

Totok juga beralasan pemberian sanksi selama ini tidak efektif mencegah banyaknya kasus kesalahan di penulisan buku pelajaran. Sanksi, menurut dia, juga tidak menjamin kesalahan tidak terulang.

“Kalau ternyata (yang menjadi penyebab) penulis itu kurang kapasitasnya, ya ditingkatkan kapasitasnya,” kata Totok di Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dari pengawasan yang dilakukan Kemendikbud selama ini, ia mengakui memang sering terjadi kesalahan. Namun, ia tetap berpendapat bahwa tidak sepatutnya buku itu ditarik ataupun penulis diberi sanksi. Langkah meralat isi buku yang salah, menurut Totok, sudah cukup.

“Yang selama ini dilakukan bila terjadi demikian adalah melakukan ralat. Kita tidak menengok ke belakang, tapi yang penting solusi ke depan seperti apa,” kata dia. Buku itu memang hanya diralat kontenya, dengan mencantumkan informasi bahwa Ibu Kota Israel adalah Tel Aviv, dan bukan Yerusalem.

Totok justru mengusulkan program baru berupa sertifikasi penulis buku akademis sebagai instrumen pencegahan banyaknya kesalahan. Ia mengklaim program ini bisa menambal kelemahan sistem pengawasan konten buku pelajaran. Menurutnya, kualitas penulis adalah hal yang utama dalam perbaikan kesalahan penulisan.

Totok menandaskan program ini sekaligus pelaksanaan amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan. Sekarang ini, sertifikasi penulis memang belum ada secara resmi. Menurut Totok, sertifikasi penulis perlu segera diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan adanya sertifikasi ini, penulisan buku akademis, terutama bagi pelajar, diharapkan bisa betul-betul berkualitas.

“Saat ini kita sedang merancang Peraturan Pemerintahnya,” kata Totok.

Kendati demikian, Totok belum bisa memastikan lembaga mana yang akan melakukan sertifikasi. Ia mengaku tidak tahu mekanisme terkait hal tersebut.

“Ini masih dalam rancangan. Persisnya nanti akan seperti apa, kita belum ada gambaran yang pasti, tapi sedang kita lakukan.”

Totok menilai kasus Buku SD pemuat “Yerusalem Ibu Kota Israel” bukan kesalahan yang fatal dalam hal pengawasan buku. Menurut dia di beberapa negara, bahkan Amerika Serikat, kesalahan dalam penulisan buku juga sering terjadi.

“Anda bisa bilang itu kelalaian, tapi ini human error. Anda nulis berita pernah salah nggak kira-kira?” katanya balik bertanya pada awak media.

Baca juga artikel terkait YERUSALEM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom