tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait penjualan data nasabah yang dilakukan melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik lembaga itu. OJK menyatakan penggunaan SLIK sudah diatur ketat dan seharusnya tidak bisa diakses selain oleh orang yang berwenang.
Untuk aksesnya pun, kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, memerlukan KTP pemilik rekening.
“Hanya bisa diakses pegawai bank yang diberi kewenangan oleh bank sesuai prosedur yang diatur oleh OJK,” kata Sekar dalam pesan singkat, Kamis (6/2/2020).
Informasi mengenai modus penggunaan SLIK ini berasal dari temuan Polri kalau Hendri Budi Kusomo salah satu tersangka pembobol rekening bank menggunakan SLIK OJK.
Dalam aksinya itu, modus ini sempat menyebabkan wartawan senior Ilham Bintang menjadi korban pembobolan rekening bank melalui kartu SIM-nya.
SLIK OJK yang digunakan Hendri memiliki sejumlah data seperti nomor telepon seluler, nomor KTP, nomor kartu kredit, dan batas nominal penggunaan kartu kredit nasabah. Dalam perkara Ilham Bintang, Hendri mengaku kepada polisi kalau ia mencari data secara acak.
Sekar menambahkan data itu juga seharusnya merupakan rahasia bank. Untuk data simpanan, informasi ini hanya bisa diakses oleh pemilik rekening saja.
“Data simpanan merupakan rahasia bank. Tidak boleh diakses selain pemilik rekening simpanan,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan, "Penyalahgunaan atas data tersebut akan diproses secara hukum. OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini."
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz