Menuju konten utama

Penjelasan DJP soal Tarif PPh 35 Persen untuk Crazy Rich

Pengenaan pajak dengan persentase tinggi kepada crazy rich atau orang super kaya bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Penjelasan DJP soal Tarif PPh 35 Persen untuk Crazy Rich
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan, perubahan lapisan penghasilan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang diatur di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tidak semata-mata meningkatkan penerimaan pajak orang kaya.

"Tarif PPh OP (35 persen) bukan bermaksud semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pajak dari para crazy rich saja. Lebih jauh dari itu, hal ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah," kata Neilmaldrin kepada Tirto, Kamis (24/3/2022).

Dalam UU HPP, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.

Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

"Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap tidak membayar PPh sama sekali," jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Perubahan-perubahan ini ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah.

Secara kontribusi, penerimaan pajak orang kaya sebesar 35 persen ke negara masih dihitung. Mengingat saat ini banyak orang kaya atau crazy rich memiliki harta kekayaan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun.

"Hal ini masih dalam analisis internal DJP," katanya.

Dari laporan The Wealth Report 2022 yang dipublikasikan Knight Frank per 1 Maret 2022, jumlah orang kaya di Indonesia akan naik 63 persen dalam lima tahun. Kenaikan tersebut membuat jumlah orang kaya di Indonesia melonjak menjadi 134.015 orang dari 2021 yang berjumlah 82.012.

Kategori orang kaya dimaksud disebut dalam istilah High Net Worth Individuals (HNWIs) dengan harta kekayaan lebih dari 1 juta dolar AS atau ekuivalen dengan Rp14,3 miliar. Harta kekayaan ini termasuk harta properti berupa rumah pribadi dan aset lainnya.

Data ini bukan proyeksi muluk, pasalnya berdasarkan data yang sama di wilayah Asia Pasifik pertumbuhan jumlah populasi UHNWIs di Indonesia pada 2021 naik sebesar 1 persen, meskipun masih berada dalam situasi pandemi dan pemulihan ekonomi berkala.

Meskipun masih tertinggal dengan beberapa negara tetangga, Indonesia masih lebih baik jika dibandingkan dengan Malaysia dan Vietnam yang justru tercatat mengalami penurunan jumlah populasi UHNWIs sebesar -0,4 persen dan -1 persen di 2021.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN TARIF PPH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky