tirto.id - Ada sanksi denda sampai pembekuan izin usaha jika korporasi telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada buruh dan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, sanksi denda yang akan didapatkan pengusaha jika tepat bayar THR adalah denda 5% dari total anggaran pembiayaan THR yang akan diberikan pada pekerja.
“Yang gak bayar [THR] dalam waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha, pun ada denda pengusaha wajib bayar 5% dari total THR,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Penegasan aturan mengenai THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu berupaya ditegakan kembali setelah banyaknya kelonggaran imbas dunia usaha terdampak pandemi. Meski masih dalam proses pemulihan, Ida menjelaskan, ia masih memberikan kelonggaran pada pengusaha yang belum mampu membayarkan THR pada para pekerja yaitu dengan melonggarkan deadline pembayaran. Sampai memberikan ruang pada pembahasan bipartite antara pengusaha dan buruh soal skema pembayaran THR yang dilakukan secara kekeluargaan.
“Syaratnya perusahaan harus menjelaskan laporan keuangan 2 tahun terakhir, kemudian tentu pemberian THR H-7. Tentu saja pengusaha setelah itu harus melaporkan kondisi kalau ada perusahaan yang gak memiliki kemtentuan itu maka dia harus melaporkan, pembiacaraan bipartite-nya pada dinas ketenagakerjaan kelonggaran yang diberikan hanya h-1 Hari Raya Idul Fitri,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto meminta pihak swasta, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan pembayaran THR, menurut dia, dapat menggerakkan roda perekonomian.
"Pembayaran THR estimasi daripada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp215 triliun," ujar dia di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Menyambut pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19, Airlangga mengatakan, Presiden Joko Jokowi berpesan agar mendorong sektor konsumsi jelang Idul Fitri atau Lebaran. Oleh karena itu, THR menjadi salah satu faktor pendorong untuk menggerakkan sisi permintaan atau suplai.
"Oleh karena itu, tadi dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang Lebaran adalah pemberian THR kepada karyawan. Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR, karena berbagai kegiatan sudah diberikan," kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri