Menuju konten utama

Pengusaha: PPKM Level 3 saat Nataru Bisa Hambat Aktivitas Bisnis

Kebijakan PPKM di seluruh Indonesia saat libur natal dan tahun baru akan membuat aktivitas bisnis turun sampai 75 persen, kata pengusaha.

Pengusaha: PPKM Level 3 saat Nataru Bisa Hambat Aktivitas Bisnis
Pengunjung mengamato sepatu di salah satu tenant saat hari pertama pembukaan mal di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Pemerintah pusat akan memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.

Menanggapi adanya pengetatan mobilitas jelang puncak masa liburan, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai kebijakan tersebut akan membuat aktivitas bisnis turun sampai 75 persen.

"Karena otomatis kan pergerakan manusia akan terbatas. Kemudian juga otomatis berbagai sektor usaha pariwisata kemudian perdagangan akan dibatasi mungkin akan menjadi 75 persen kalau sampai level 3 artinya ini akan menurunkan berbagai aktivitas dari dunia usaha kita," jelas Sarman, Senin (22/11/2021).

Menurut Sarman kunjungan ke mal jelang akhir tahun juga akan menurun bila PPKM Level 3 diterapkan. Karena dalam aturan PPKM Level 3 terdapat beberapa aturan, termasuk pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk mal dan anak usia si bawah 12 tahun dilarang masuk.

Adapun dalam kebijakan PPKM level 3 kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.

Hal tersebut juga akan terjadi pada restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.

Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.

"Ya 75 persen itu turunnya misalnya aktivitas mal, restoran, kafe kan kalau di level 3 kan turunnya sekitar 75 persen itu. 50-75 persen. Artinya kan sangat menurunkan berbagai operasional dari usaha kita," jelas dia.

Meskipun begitu, Sarman mengatakan para pengusaha sudah mulai menerima kebijakan tersebut. Beberapa pertimbangan yang membuat para pengusaha akhirnya luluh adalah kebijakan pengetatan ini harus dilakukan demi membuat kasus penularan COVID-19 bisa ditekan dan tidak lagi terjadi peningkatan kasus yang membuat seluruh sektor usaha harus tutup lagi.

"Jadi bagi kita pengusaha kalaupun memang itu akan ganggu, tapi demi masa depan kita yang lebih baik saya rasa kita akan mendukung itu meskipun akan sangat menurunkan produktivitas daripada dunia usaha," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto