Menuju konten utama

Pengusaha Hotel & Restoran Protes PPKM Level 3 Saat Nataru

PHRI menyebut saat ini daya tahan pengusaha di sektor wisata sudah parah.

Pengusaha Hotel & Restoran Protes PPKM Level 3 Saat Nataru
Ilustrasi Holiday. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Menanggapi adanya pengetatan mobilitas jelang puncak masa liburan para pengusaha di sektor wisata yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) protes.

"Kan tujuan utama vaksin adalah game changer ekonomi, gunakan itu. Hal yang jadi catatan saya adalah jangan sampai pukul rata semua jadi PPKM level 3, kondisinya disesuaikan dengan PPKM yang sekarang saja kan sudah turun," jelas Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran kepada Tirto, Jumat (19/11/2021).

Maulana mengatakan, daya tahan pengusaha di sektor wisata sudah parah. Masalahnya, saat bisnis wisata terkendala selama pandemi di kuartal 1, 2, dan 3 2021 pengusaha tidak memiliki cadangan uang untuk bertahan dan tetap beroperasi di 2022.

"Masalahnya kita kalau sepi lagi enggak ada dana darurat yang bisa kita gunakan untuk operasional selama low season di kuartal 1 -2 2022. Bisnis kita kan banyak yang enggak optimal selama 2021 gimana kita mau bertahan kalau cadangan usaha kita yang tadinya mau ramai di akhir tahun enggak jadi kita dapatkan," kata dia.

Selain pengetatan wilayah melalui PPKM level 3 sebenarnya para pengusaha di sektor wisata sudah pesimis saat pemerintah melarang ASN untuk cuti selama akhir tahun.

"Kemudian dengan cuti bersama dihilangkan potensi market yang sebenarnya memiliki kekuatan untuk melakukan perjalanan atau pergerakan wisata itu kan sebenarnya komponennya adalah ASN. Sementara ASN itu kan dia enggak terganggu kan pendapatannya selama COVID-19," kata dia.

Berbagai kebijakan tersebut akan membuat para pengusaha di sektor pariwisata semakin terpuruk. Maulana melanjutkan, jika kondisi ini sudah lebih parah, maka bantuan sebesar apapun yang akan diberikan tidak akan membuat sektor wisata kembal pulih. Beberapa contoh buruk yang semakin banyak ditemukan adalah banyaknya hotel yang akan dijual sampai banyak restoran yang gulung tikar.

"Beberapa hal yang bisa terjadi adalah semakin banyak pengusaha yang gulung tikar, hotel dijual kondisinya enggak akan terjadi pemulihan jika pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah pada akhir tahun nanti," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Jika merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya ada sejumlah pembatasan yang diterapkan.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini akan itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Namun menetapannya menunggu Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Selamat-lambatnya kata dia Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari