Menuju konten utama

Pengumuman PPDB Kalbar 2022 SMA-SMK di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

Pengumuman PPDB Kalbar 2022 SMA-SMK akan disampaikan 3 Juli 2022 pukul 12.00 WIB di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Pengumuman PPDB Kalbar 2022 SMA-SMK di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
Ilustrasi PPDB Kalbar 2022. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pengumuman seleksi calon peserta didik baru (PPDB) Kalbar tahun ajara n2022/2023 bakal disampaikan secara online pada 3 Juli 2022 pukul 12.00.WIB.

PPDB Kalbar 2022 bisa dicek melalui portal ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id. Siswa yang lulus PPDB Kalbar 2022 diwajibkan melakukan daftar ulang dan verifikasi berkasi fisik pada 4-7 Juli 2022 pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah masing-masing.

Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.

Jika ditemukan kesengajaan pemalsuan dokumen jarak atau alamat oleh calon peserta didik, maka satuan pendidikan berhak menggugurkan calon peserta didik dan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.

Dasar Seleksi PPDB Kalbar 2022 Berdasarkan Jalur

1. Jalur Zonasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan;
  • Umur yang lebih tua;
  • Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.

2. Jalur Prestasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Jalur prestasi dari nilai rata mapel UN;
  • Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan nonakademik);
  • Umur yang lebih tua; dan
  • Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Surat perpindahan tugas orang tua;
  • Waktu daftar Calon peserta didik lebih awal;
  • Jika kuota sudah terpenuhi maka pendaftaran untuk sekolah tersebut pada jalur perpindahan tugas orang tua otomatis tutup dan pendaftar bisa memilih sekolah lain.

4. Jalur Afirmasi

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website pip.kemdikbud.go.id;
  • Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan hasil pengukuran domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.

5. Jalur Reguler SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

  • Nilai pengetahuan Mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1-5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1-5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester) (NB) dan jumlah bobot prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;
  • NA = NS (total nilai pengetahuan raport) + NB (nilai pembobotan) + Bobot Prestasi;
  • Jarak domisili KK dengan sekolah tujuan (maksimal 3 km), jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan perangkingan berdasarkan hasil nilai pengetahuan dan nilai bakat minat;
  • Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website pip.kemdikbud.go.id yang di ranking berdasarkan nilai pengetahuan raport dan nilai bakat minat;
  • Waktu daftar Calon peserta didikan lebih awal.

Baca juga artikel terkait PPDB KALBAR 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya