Menuju konten utama

Cara Daftar PPDB Kalbar 2022 SMA-SMK ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

Cara daftar PPDB Kalbar 2022 untuk jenjang SMA-SMK di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id yang buka 20 Juni 2022.

Cara Daftar PPDB Kalbar 2022 SMA-SMK ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk jenjang SMA dan SMK bakal dibuka mulai 20 Juni 2022 di portal https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Pendaftaran PPDB Kalbar 2022 ini bakal ditutup pada 26 Juni 2022. Pendaftaran PPDB Online ini dibuka 24 jam. Selanjutnya dilakukan validasi data oleh sekolah pada 20-27 Juni 2022 pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Bagi siswa yang melakukan salah input data, terdapat masa sanggah atau perbaikan berkas yang diupload pada 28 Juni - 1 Juli 2022 pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Selanjutnya validasi kembali oleh sekolah pada 28 Juni - 1 Juli 2022 pukul 08.00 - 16. 00 WIB dan pengumuman hasil PPDB Kalbar SMA dan SMK pada 3 Juli 2022 pukul 12.00 WIB.

Tahapan Pendaftaran PPDB Kalbar 2022

Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator menggunakan Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id kemudian calon peserta didik:

  • Membuat akun dengan mengisikan email, nomor HP, NISN, nama ibu kandung dan password;
  • Memilih Jenjang SMA atau SMK;
  • Melengkapi biodata;
  • Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.

2. Setelah melakukan upload berkas maka calon peserta didik harus memilih sekolah yang dituju.

3. Setelah memilih sekolah calon peserta didik harus mencetak bukti pendaftaran.

4. Jika berkas-berkas yang diupload statusnya tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki. Hubungi sekolah pilihan pertama untuk dibukakan akses perbaikan berkas pada alokasi waktu pendaftaran atau pada saat masa sanggah kemudian sekolah akan memvalidasinya kembali sampai statusnya menjadi Valid.

5. Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat pendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah.

Ketentuan Pemilihan Jalur PPDB Kalbar 2022

Saat pendaftaran dan pada tahapan pemilihan jalur PPDB Kalbar 2022, terdapat ketentuan dan dokumen yang harus diunggah. Berikut ketentuan dan dokumennya:

1. Jalur zonasi SMA

  • Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
  • Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda di mana 3 sekolah di antaranya adalah sekolah yang akan dipilih;
  • Upload/unggah scan foto KK asli;
  • Upload SKL.

2. Jalur Prestasi SMA

  • Prestasi dengan nilai raport : mengisikan nilai rata – rata pengetahuan semester 1 - 5 -mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris;
  • Kemudian melakukan upload/unggah scan foto raport semester 1-5 beserta halaman identitas raport;
  • Prestasi akademik dan non akademik: mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib mengupload scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional;
  • Upload foto KK asli;
  • Upload SKL.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua SMA

  • Wajib mengupload scan foto surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun. Sedangkan untuk anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan wajib mengupload surat keterangan dari kepala sekolah setempat;
  • Sekolah yang dipilih harus sama lokasinya dengan lokasi mutasi orang tua sesuai surat mutasi;
  • Upload foto KK asli;
  • Upload SKL.

4. Jalur Afirmasi SMA

  • Upload/unggah scan foto KIP atau KKS-PKH beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id/home;
  • Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
  • Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda di mana 3 sekolah di antaranya adalah sekolah yang akan dipilih;
  • Upload SKL.

5. Pilihan Jalur Jenjang SMK

  • Mengisi nilai pengetahuan raport Mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris;
  • Kemudian, mengupload /unggah scan foto nilai pengetahuan raport semester 1 - 5 dan halaman identitas raport;
  • Mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib mengupload scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional;
  • Mengisi data KIP atau KKS-PKH untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu;
  • Upload /unggah scan foto KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan resmi dari sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id/home;
  • Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik untuk domisili yang dekat dengan sekolah tujuan;
  • Upload scan foto KK asli;
  • Upload surat keterangan tidak buta warna jika memilih jurusan tertentu;
  • Upload SKL.

Baca juga artikel terkait PPDB KALBAR 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya