tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 untuk Provinsi DKI Jakarta telah diumumkan 13 November 2021. Peserta dapat melihat hasilnya melalui laman BKD DKI Jakarta dan portal SSCASN.
Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru yang diumumkan BKD DKI Jakarta dapat disimak pada preview laman melalui tautan ini. Sementara itu, pengumuman dapat diunduh pula dalam bentuk file PDF.
Link pengumuman Sekda Provinsi DKI Jakarta terkait hasil seleksi dapat diunduh pada tautan ini, dan link rekapitulasi hasil Seleksi Kompetensi bisa diunduh dari tautan ini
Pengecekan dapat pula dilakukan lewat situs SSCASN. Cara melihat hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru sebagai berikut:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Pilih menu Layanan Informasi;
- Klik Hasil Seleksi PPPK;
- Pengumuman hasil seleksi PPPK Non Guru akan tampil secara otomatis.
Dengan adanya pengumuman ini, maka peserta ujian Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos tinggal menunggu untuk pengangkatan menjadi PPPK. Kendati demikian, masih ada sejumlah agenda yang perlu dilalui hingga akhirnya diberikan Nomor Induk (NIK) PPPK.
Agenda yang masih berlangsung menurut jadwal lanjutan seleksi PPPK Non Guru 2021 berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 yaitu:
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK nonguru: 13-14 November 2021
- Masa sanggah: 15-18 November 2021
- Jawab sanggah: 19 - 26 November 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 27 - 29 November 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 November - 16 Desember 2021
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1 - 31 Desember 2021
Cara Mengajukan Sanggah
Bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 yang tidak lolos dan keberatan dengan hasil yang diterimanya, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Masa sanggah dibuka mulai 15 - 18 November 2021. Mengutip laman FAQ situs SSCASN, pengajuan sanggah dilakukan melalui akun masing-masing peserta di situs SSCASN. Cara pengajuannya seperti berikut:
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dan lakukan login;
- Lengkapi Form Sanggah dan jabarkan kronologi sanggahan;
- Unggah dokumen bukti sebagai pendukung alasan sanggah.
Setelah sanggahan diunggah, maka instansi yang berkaitan akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender usai berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Pelamar dapat memantau perkembangan hasil sanggah ini melalui situs SSCASN dan situs masing-masing instansi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora