tirto.id - Pemilihan formasi dalam Seleksi Kompetensi tahap II PPPK Guru dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Seleksi Kompetensi II untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 dimulai 6 - 10 Desember 2021.
Agenda dalam lanjutan rekrutmen PPPK Guru 2021 saat ini adalah pengumuman dan pemilihan formasi tahap II.
Setiap peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II sudah bisa memilih formasi melalui akun masing-masing di situs SSCASN.
Waktu yang diberikan untuk melakukan pemilihan formasi cukup singkat yaitu 5 hari terhitung dari 15 - 19 November 2021.
Para calon peserta diharapkan sudah melakukan tahapan ini sebelum masa pemilihan formasi II berakhir. Berikut ini jadwal lengkap terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi tahap II PPPK Guru:
- Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah) 19 s.d. 25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II 30 Desember 2021
Mengutip laman Kemdikbud, Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, mengatakan, Seleksi Kompetensi tahap 2 terbuka untuk para guru berkompetisi seluruhnya.
Afirmasi bagi sekolah induk hanya ada di ujian tahap 1. Lalu, ujian tahap 2 semua guru dapat berkompetisi dan akan dinilai berdasarkan nilai tertinggi.
"Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” kata Nunuk.
Nunuk menambahkan, pada ujian tahap 1 baru 35 persen atau sekira 173 ribuan formasi yang terisi. Oleh sebab itu, kesempatan untuk bisa mengisi formasi yang dibutuhkan masih terbuka lebar. Setidaknya masih ada 306 ribu formasi bisa diperebutkan.
Bagi calon peserta yang hendak mengikuti Seleksi Kompetensi tahap II PPPK Guru, berikut ini beberapa ketentuan seputar pendaftarannya:
- Peserta mendaftarkan formasi melalui ke sscasn.bkn.go.id sebagai bukti ikut ujian PPPK Guru tahap 2
- Peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.
- Peserta akan mendapatkan lokasi dan jadwal ujian mendaftar
- Peserta melakukan cetak kartu peserta ujian
- Jika peserta yang sebelumnya ikut ujian tahap 1 lalu memilih mata pelajaran dan jenjang sama, maka nilai ujian seleksi kompetensi 1 digunakan kembali.
Cara memilih formasi PPPK Guru 2021
Situs SSCASN memberikan laman khusus yang diperuntukkan sebagai Simulasi Pemilihan Formasi (SPF).
Simulasi ini bisa dipelajari dalam mencari dan menentukan formasi yang diinginkan yang nantinya dimasukkan pada pemilihan formasi sebenarnya melalui akun SSCASN masing-masing. Cara menggunakan SPF sebagai berikut:
- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/spf
- Klik kota "Pilih Jenis Pengadaan", lalu pilih "PPPK Guru"
- Klik kotak "Instansi" dan pilih instansi yang hendak dilamar formasinya
- Klik tombol "Cari" dan hasilnya akan tampil di bawahnya
Syarat mendaftar seleksi PPPK Guru tahap II
Berikut ini berbagai persyaratan siapa saha yang bisa mendaftar Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II:
- Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi tahap I
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar padadatabase lulusan PPG Kemdikbud
Peserta yang sebelumnya gagal dalam Seleksi Kompetensi tahap I bisa memilih ulang formasi yang didaftarkan sebelumnya.
Bagi peserta yang belum pernah ikut dalam Seleksi Kompetensi tahap I bisa memilih formasi baru. Formasi tersebut bisa di sekolah sendiri atau sekolah lain selama masih satu daerah kewenangan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo