tirto.id - Selain puasa Ramadan, terdapat sejumlah puasa wajib lainnya yang mesti dikerjakan seorang muslim, salah satunya adalah puasa nazar.
Siapa saja yang sudah bernazar akan berpuasa, maka ia wajib menunaikan puasa tersebut. Jika tidak, ia sudah berdosa besar kepada Allah SWT.
Dalam bahasa Arab, "nazar" artinya janji, baik itu janji melakukan hal baik ataupun buruk.
Sedangkan dalam Islam, nazar artinya menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang aslinya tidak wajib, namun ia mewajibkan dirinya untuk menunaikan ibadah tersebut, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Berdasarkan pengertian di atas, nazar lazimnya dijanjikan pada ibadah sunah, serta tidak sah bernazar pada perkara mubah, makruh, ataupun haram.
Sebagai misal, seorang siswa bernazar jika ia lulus ujian seleksi masuk perguruan tinggi, maka ia akan puasa Daud dua bulan penuh.
Puasa Daud yang sebelumnya merupakan perkara sunah, jika sudah dinazarkan, maka menjadi ibadah wajib.
Ketentuan mengenai wajibnya menunaikan nazar ini tertera dalam Alquran surah Al-Insan ayat ke-7:
"Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana,” (QS. Al-Insān[76]: 7).
Puasa nazar dapat diniatkan puasa Daud, puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamul Bidh (hari-hari putih), puasa Asyura (10 Muharam), puasa Arafah (9 Zulhijah), puasa enam hari pada bulan Syawal, dan lain sebagainya.
Patut menjadi catatan, puasa nazar hanya bisa diniatkan pada puasa yang sebelumnya sunah, sebaliknya pada puasa yang sudah wajib, maka hal itu tidak bernilai nazar sama sekali.
Misalnya, seseorang bernazar puasa Ramadan, maka nilai nazarnya gugur karena puasa Ramadan sudah wajib, kendati belum dinazarkan.
Demikian juga nazar pada puasa yang diharamkan. Misalnya, seseorang bernazar untuk berpuasa di Hari Raya Iduladha atau Hari Raya Idulfitri, maka nazarnya batal karena tidak ada nazar untuk kemaksiatan atau melanggar aturan Allah SWT, sebagaimana dikutip dari laman Kemendikbud.
Tata Cara Menunaikan Puasa Nazar dan Niatnya
Untuk melaksanakan puasa nazar, seorang muslim dapat melakukannya sebagaimana puasa-puasa pada umumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Puasa dimulai dengan sunah bersahur sebelum waktu imsak. Jika tidak bersahur juga tak apa-apa.
2. Membaca niat puasa nazar sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Bacaan latinnya: "Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Taala "
Artinya: "Saya berniat puasa nazar karena Allah Ta’ala."
3. Menahan lapar dan haus, serta pembatal puasa lainnya, seperti berhubungan suami istri di siang hari puasa.
4. Berbuka di waktu matahari terbenam atau ketika masuk waktu Magrib.
Doa buka puasanya adalah sebagai berikut:
اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Bacaan latinnya: "Allâhumma laka shumtu wa 'alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii'ul aliim"
Artinya, "Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rizki-Mu aku berbuka, maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui".
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno