tirto.id - Hukum Kepler 1, 2, 3 digunakan untuk menghitung gerak planet-planet yang mengorbit matahari dan mendukung teori heliosentris.
Hukum Kepler muncul usai runtuhnya teori geosentris yang memiliki anggapan jika Bumi adalah pusat tata surya. Setelah itu, Nicolaus Copernicus mengemukakan teori heliosentris yang menyakan matahari sebagai pusat tata surya. Bumi hanyalah salah satu planet yang bergerak mengelilingi matahari pada orbitnya.
Teori heliosentris menjadi ilmu pembaru dari gerak planet-planet yang telah berkembang sebelumnya.
Tentang Teori Heliosentris
Teori heliosentris dianggap sebagai salah satu penemuan terpenting dalam sejarah. Teori ini menyatakan bahwa matahari sebagai pusat dari tata surya.
Tentunya teori ini bertentangan dengan teori geosentris, yang menyatakan bahwa bumi sebagai pusat tata surya: benda-benda di langit mengelilingi bumi.
Sedangkan, teori heliosentris sebaliknya. Matahari pusat tata surya dan benda-benda di langit mengelilinga termasuk bumi. Mereka mengelilihi matahari dalam orbit berbentuk lingkaran.
Teori ini dicetuskan oleh Copernicus dan didukung Galileo Galilei. Namun, teori heliosentris ditolak pihak gereja lantaran bertentangan dengan teori geosentris yang didukung Aristoteles.
Atas dasar teori ini pula, menurut laman Sumber Belajar Kemendikbud, ilmuwan bernama Johannes Kepler (1571 - 1639) memberikan argumennya bahwa gerak edar planet mengelilingi matahari tidak berbentuk bulat sempurna. Namun, kata Kepler, garis edar tersebut cenderung berbentuk elips atau lonjong.
Bunyi Hukum Kepler
Penelitian Kepler terhadap gerak planet-planet mengelilingi matahari lantas memunculkan teori Hukum Kepler. Kepler telah membaginya ke dalam tiga teori, termasuk membuat rumusnya.
Menurut modul Gerak Planet pada Sistem Tata Surya Paket C (Kemdikbud 2017), berikut ini bunyi Hukum Kepler:
1. Hukum I Kepler
Bunyi Hukum I Kepler menyatakan, “Semua planet bergerak dalam lintasan yang berbentuk elips ketika beredar mengelilingi matahari, yang matahari berada pada salah satu titik fokus elips".
2. Hukum II Kepler
Hukum II Kepler menyatakan, “Suatu gerak edar planet mengitari matahari menjangkau suatu bidang luas segitiga yang sama, dalam jangka waktu yang sama.”
Berdasarkan hukum ini, pada saat jarak planet ke matahari dekat maka gerak edar planet juga semakin cepat. Luas bidang edar dan waktu tempuhnya sama dengan saat planet berada lebih jauh jaaknya dari matahari.
3. Hukum III Kepler
Hukum III Kepler menyatakan, “Perbandingan kuadrat waktu periode planet dengan pangkat tiga jarak planet tersebut ke matahari adalah sama untuk semua planet.”
Dari hukum ini ditentukan rumus persamaannya:
T1 kuadrat / T2 kuadrat = R1 pangkat 3 / R2 pangkat 3
T1: periode revolusi planet 1
T2: periode revolusi planet 2
R1: jarak rata-rata planet 1 ke matahari
R2: jarak rata-rata planet 2 ke matahari
Hukum Kepler dalam kehidupan modern dipakai untuk memperkirakan lintasan planet-planet atau benda luar angka lain yang mengorbit matahari.
Misalnya yaitu asteroid atau planet lain yang belum muncul di masa kehidupan Kepler. Huum Kepler dapat pula diterapkan untuk menghitung gerak bulan yang mengorbit bumi, atau benda baru lainnya yang mengorbit bumi selain bulan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis