tirto.id - Komplotan pengedar narkoba Banjarmasin-Jakarta memiliki modus dalam beraksi. Mereka menjadikan hotel sebagai tempat transaksi tidak langsung atau tidak bertatap muka.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan salah satu buron, MG, menyewa kamar hotel untuk yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. MG akan menghubungi salah satu tersangka yakni GZ, jika sudah mengantarkan narkoba ke kamar yang sudah disepakati dan selama beraksi mereka berganti-ganti hotel.
“Berdasarkan pengakuan GZ, hotel tempat bertransaksi berbeda, tapi ada satu hotel yang lebih dari dua kali disewa. Seringnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Calvijn menambahkan, GZ juga merekrut beberapa orang untuk membantu mengedarkan narkoba dan ia mulai beraksi sejak Juni 2018. Setiap satu bulan sekali MG dan GZ melakukan transaksi tersebut. Selanjutnya GZ setiap hari diduga mendistribusikan narkoba tersebut dibantu beberapa orang yang telah ia rekrut. Jika stok narkoba sudah habis, maka GZ akan kembali mengambil barang tersebut usai bersepakat dengan MG.
Calvijn juga mengatakan, modusnya, GZ akan menyewa satu kamar hotel untuk proses transaksi. Sebelum ia meninggalkan hotel, ia berpesan kepada resepsionis bahwa akan ada rekannya yang mengambil barang ke kamar dia. “Dia titipkan kunci kamar di resepsionis, jadi dia menyewa kamar hanya untuk menaruh narkoba,” jelas Calvijn.
Kepolisian juga memburu HONG, orang yang merekrut GZ. Polisi belum mengetahui apakah HONG merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing. HONG merekrut GZ dengan alasan menawarkan pekerjaan.
“GZ menyambut baik tawaran tersebut, lalu HONG mengatakan akan ada yang menghubunginya yaitu MG,” ucap Calvijn. Namun, GZ tidak pernah bertemu dengan MG, mereka hanya berkomunikasi melalui telepon.
Calvijn mengatakan, menurut pengakuan tersangka, HONG mendapatkan untung 30 persen dari total penjualan. Ia menambahkan dua orang dari jaringan itu juga ditangkap di Banjarmasin. “GZ memasarkan narkoba di Jakarta, tapi sumber barang dari Banjarmasin. GZ ini orang kepercayaan MG,” tutur Calvijn.
Polisi menangkap 11 pelaku pengedar narkoba di empat lokasi berbeda di wilayah Depok, Jawa Barat dan Jakarta. Mereka adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM dan YAH. Saat ini kepolisian juga masih memburu para buron, sedangkan total barang bukti yang disita kepolisian ialah 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15,19 gram ganja.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari