tirto.id - Polda Sulawesi Selatan menangkap 13 orang dalam kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Pada 26 Juni [kami] menangkap 13 tersangka," ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020). Total, polisi telah menetapkan 32 tersangka.
Mereka semua lantas dites cepat COVID-19. Hasilnya 10 orang non reaktif dan sisanya reaktif. Bagi yang non reaktif ditahan, sementara yang reaktif dipulangkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing. "Untuk proses lanjutan, [akan] mempertimbangkan kondisi mereka," sambung Tompo.
Menurut prosedur pemakaman COVID-19, jenazah dikafankan kemudian dilapisi plastik dan dikubur di dalam peti. Itu semua untuk mencegah keluarnya cairan dari dalam tubuh yang berpotensi membawa virus dan menyebar.
Kasus pengambilan paksa seperti ini kerap terjadi karena keluarga jenazah tak ingin cara seperti itu. Bahkan di Bengkulu, ada yang membongkar makam karena di kemudian hari almarhum dinyatakan negatif.
Saking ramainya, Presiden Joko Widodo bahkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia ingin hal ini tak terjadi lagi. "Itu saya kira sebuah hal yang harus kita jaga tidak terjadi lagi setelah ini," katanya.
Editor: Rio Apinino