tirto.id - Meningkatnya perubahan iklim diprediksikan akan menjadi ancaman terjadinya bencana alam dan risiko di usaha sektor pertanian.
"Hal itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pasar yang belum berpihak kepada petani," kata Pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana di Denpasar, Senin (26/6/2017), dikutip dari Antara.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendra Bali itu mengatakan perlunya perlindungan dan pemberdayaan kepada petani agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Menurut dia, pembentukan undang-undang itu bertujuan untuk memberikan kepastian usahatani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, hingga gagal panen.
Untuk menjamin kepastian usahatani itu, kata dia Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah harus bisa memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usahatani sebagai program untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan.
“Beberapa kasus yang terjadi adalah harga produk pertanian seperti gabah dan pangan serta hortikultura lainnya mengalami fluktuasi harga yang drastis," kata dia.
Ia mengatakan, komoditas pertanian dengan harga yang sangat rendah tentu akan mengurangi penghasilan petani dan menimbulkan kerugian bagi petani.
"Ketidakpastian usahatani tersebut dapat menjadi disinsentif bagi petani dalam mengembangkan usaha, sehingga mereka sangat perlu diberikan jaminan pemasaran yang menguntungkan," ujar dia.
Menurut Gede Sedana, salah satu jaminan pemasaran yang bisa diambil oleh pemerintah yakni pembelian langsung produk petani dan penampungan hasil usahatani oleh pemerintah.
Ia mengatakan, hal itu bisa dilakukan melalui badan usaha milik daerah yang dalam operasionalnya melakukan kemitraan dengan kelompok-kelompok usaha di tingkat petani di perdesaan sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto