Menuju konten utama

Pengakuan Tersangka Tragedi Siswa SMP Turi Tewas Saat Susur Sungai

Tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi bicara di hadapan media. Mereka meminta maaf, tapi merasa kegiatan tersebut memang perlu.

Pengakuan Tersangka Tragedi Siswa SMP Turi Tewas Saat Susur Sungai
Dari kiri ke kanan Isfan Yoppy Andrian ; Danang Dewo Subroto; dan Riyanto tersangka kasus 10 pelajar SMPN 1 Turi tewas saat susur sungai dihadirkan saat jumpa pers di Polres Sleman, Yogyakarta, Selasa (25/2/2020) (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Polres Sleman mengumumkan tiga tersangka kegiatan Pramuka Susur Sungai SMPN 1 Turi, Selasa (25/2/2020). Mereka adalah Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58), dan Danang Dewo Subroto (58).

Yoppy merupakan guru olahraga dan Riyanto guru Seni Budaya. Keduanya berstatus PNS. Sementara Danang adalah Pembina Pramuka dari luar sekolah. Ia merupakan pekerja swasta yang memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD).

Ketiganya dianggap lalai sehingga menyebabkan kegiatan susur sungai yang digelar di Sungai Sempor Jumat (21/2/2020) berakhir tragedi. Pada peristiwa itu 10 pelajar meninggal dunia terseret arus.

Di depan awak media di Polres Sleman, Yoppy mengaku kalau dia memang lalai, dan lantas meminta maaf.

"Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya SMPN 1 Turi karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ujar Yoppy. "Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama kepada korban yang sudah meninggal," tambahnya.

Yoppy mengatakan dia memang bertanggung jawab atas peristiwa itu, dan apa yang dia alami sekarang adalah risiko yang harus ditanggung. "Jadi apa pun yang menjadi keputusannya nanti, akan kami terima."

Yoppy juga mengaku kalau dialah otak di balik kegiatan susur sungai itu. Ia beralasan saat itu kondisi sungai sangat tenang sehingga yakin ratusan siswa dapat mengikuti kegiatan sampai selesai dengan selamat.

"Karena cuaca belum seperti pas kejadian. Pada saat itu jam 13.15 saya siapkan anak-anak, kemudian 13.30 saya berangkatkan. Itu cuaca masih belum hujan. Kemudian saya mengikuti sampai ke sungai... airnya juga tidak deras," katanya.

Air juga tidak deras di garis start susur sungai.

Sesampainya di garis start, Yoppy meninggalkan siswa. Ia pergi ke bank dengan alasan mentransfer uang. Ia yakin meninggalkan anak-anak karena ada yang lain yang mendampingi siswa dan terbiasa mengurusi susur sungai.

"Sehingga saya juga yakin aja enggak akan terjadi apa-apa," katanya.

Yoppy tetap berkukuh agar susur sungai--yang menurutnya bagian dari latihan pembentukan karakter--tetap dilaksanakan. Menurutnya susur sungai juga penting karena saat ini tidak banyak lagi anak-anak yang bermain di sungai.

Sementara tersangka Riyanto berdalih tak ikut mendampingi ke sungai karena menunggu barang-barang siswa di sekolah. Ia juga mengaku bertanggung jawab mengabsen tiap-tiap anak yang telah selesai susur sungai.

Riyanto, Ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi, juga mengatakan cuaca yang baik jadi alasan kenapa setuju susur sungai dilakukan. "Pengamatan saya, mendungnya itu tipis," katanya.

Kelalaian Sebabkan 10 Pelajar Tewas

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini adalah pihak yang paling berperan dalam kegiatan susur sungai. Ketiganya merupakan Pembina Pramuka yang kata Akbar seharusnya dapat mencegah kejadian itu. Pembina bertanggung jawab atas kesiapan kegiatan dan membimbing anak-anak saat kegiatan.

Namun yang terjadi pada hari itu adalah, 249 siswa hanya didampingi 4 orang pembina ke sungai. Tiga tersangka yang semestinya turut serta malah tidak melakukannya. Kalaupun turun, jumlah pembina yang hanya 7 tetap saja tak cukup bertanggung jawab terhadap ratusan siswa.

"Bahkan pembina dewasa yang harusnya menjaga dan melindungi, justru terseret. Mengurus diri sendiri saja tidak bisa apalagi membawa 249 siswa," katanya.

"Seluruh pembina yang telah ditetapkan sebagai tersangka sama sekali tak ada kesiapan-kesiapannya. 249 siswa ini semuanya hanya ikut dan tunduk pada mereka," kata dia.

Harusnya, kata Akbar, pembina memikirkan faktor keselamatan seperti menyediakan pelampung, tali dan sejenisnya. Semua itu diabaikan.

Mereka juga dianggap tak mampu membaca gejala alam yang sebenarnya sudah jelas. Saat itu langit sudah mendung dan saat perjalanan ke sungai hujan sudah mulai turun meski belum deras.

Danang yang saat itu menunggu di garis akhir baru melakukan upaya pertolongan setelah mendapat kabar ada siswanya yang hanyut, begitu pula Yoppy yang baru ikut menolong setelah dihubungi melalui telepon.

Ketiganya disangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan Pasal 360 KUHP yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka.

Kemungkinan Tersangka Lain

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo mengatakan akan mendalami peran Kepala Sekolah SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana dalam kasus ini.

Berdasarkan pemeriksaan, Tutik mengaku baru menjabat mulai 29 Desember 2019, sementara izin kegiatan dan program Pramuka telah disahkan sebelumnya. Tutik mengaku tidak tahu ada kegiatan ini.

"Patokan mereka [Pembina Pramuka] ini sudah izin dengan kepsek lama. Jadi hasil dokumen itu tidak dilaporkan ke kepsek yang baru," kata Rudy. Ia enggan berandai-andai apakah Tutik juga akan dijadikan tersangka.

Baca juga artikel terkait SUSUR SUNGAI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino