Menuju konten utama

10 Pelajar SMP Tewas Saat Susur Sungai: "Kepsek pun Pasti Kena"

Baru satu orang jadi tersangka dalam kasus meninggalnya anak Pramuka di Yogyakarta. Semestinya lebih dari itu.

10 Pelajar SMP Tewas Saat Susur Sungai:
Keluarga dan kerabat membawa jenazah korban hanyut arus sungai atas nama Khairunnisa Nurcahyani saat prosesi pemakaman di Girikerto, Turi, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Sebanyak 10 orang pelajar SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta meninggal dunia saat melaksanakan kegiatan Pramuka berupa susur Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020). Satu orang pembina ekstrakurikuler ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di luar 'kakak pembina' itu, ada lagi pihak yang didesak turut bertanggung jawab atas kejadian nahas tersebut.

Tragedi bermula ketika 249 siswa--terdiri dari siswa kelas 7 dan 8--menyusuri sungai pada Jumat siang. Mereka tak dibekali alat penunjang keamanan seperti tali, pelampung, atau helm. Maka mereka tak bisa berbuat banyak saat air tiba-tiba keruh dan meninggi karena di hulu sungai turun hujan.

Semua korban perempuan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman Joko Supriyanto menduga itu bisa terjadi karena mereka menggunakan rok panjang. Rok yang panjang membuat tekanan air "bisa tiga kali lipat daripada memakai celana panjang," kata Joko.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah orang karena kuat dugaan peristiwa ini terjadi karena kelalaian. Kabid Hummas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan hingga Senin (24/2/2020) sudah ada 19 orang yang diperiksa, termasuk 7 pembina sekaligus guru yang saat itu mendampingi siswa. Kepala SMPN 1 Turi juga telah diperiksa.

Polisi juga memeriksa tiga orang dari Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman. Pemeriksaan terhadap mereka terkait aturan, khususnya soal manajemen risiko tiap-tiap kegiatan.

Satu orang yang ditahan berinisial IYA (36), pembina laki-laki sekaligus guru olahraga. IYA disangkakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, serta Pasal 360 KUHP yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Yuliyanto mengatakan IYA adalah pembina yang mencetuskan ide susur sungai. Namun sesampainya di lokasi, IYA malah pergi. "[Alasannya] ada urusan di luar," terang Yuliyanto.

Polisi lalu menetapkan dua tersangka baru kemarin, Senin (24/2/2020). "Gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DDS. Hari ini juga dimulai penahanan," kata Yuliyanto.

Inisial R saat kegiatan berada di sekolah dan tak mendampingi siswa di sungai. Padahal ia merupakan ketua gugus depan Pramuka di sekolah tersebut. Sedangkan DDS hanya menunggu di tempat finish.

Alasan Konyol Kepala Sekolah

Kepala SMPN 1 Turi Tutik Nurdiana mengatakan Pramuka merupakan resmi kegiatan sekolah berdasarkan Kurikulum 2013. Di sekolahnya Pramuka termasuk ekstrakurikuler yang diadakan tiap Jumat pukul 13.30 sampai 15.30.

Susur sungai adalah bagian dari latihan kepramukaan, kata Tutik. Tak ada yang khusus dari latihan itu karena siswa adalah penduduk Turi sehingga menurutnya mereka otomatis mengenal baik lingkungan sekitar, termasuk sungainya.

Tapi Tutik mengaku tak tahu pelaksanaan susur sungai pada Jumat itu. Ia beralasan baru menjadi kepala sekolah selama 1,5 bulan--entah apa kaitannya--dan hanya melanjutkan program pimpinan lama. "Mereka tidak matur (bilang)," katanya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X tak bisa menerima alasan kepala sekolah. "Tidak ada alasan aktivitas dengan [siswa] sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu," kata Sultan kepada wartawan, Senin (24/2/2020). "Tidak ada logikanya," tambahnya.

Sultan lantas mengatakan "kepala sekolah pun pasti kena" hukuman. "Enggak tahu pidana [atau tidak], mengizinkan atau tidak, tapi paling sedikit [sanksi] administratif itu mesti."

Terkait hukuman pidana, ia menyerahkan semuanya ke polisi.

Hal serupa diungkapkan Ketua Kwarcab Pramuka DIY GKR Mangkubumi. Menurutnya mau besar atau kecil kegiatan, apakah itu di luar atau di dalam sekolah, "harus berkoordinasi dengan kepala sekolah meski pendamping adalah guru."

Ia lantas menegaskan kalau "semua pasti ada sanksi" yang nanti akan dikeluarkan dewan kehormatan Pramuka. "Kami punya dewan kehormatan di kabupaten/kota, juga di kwarda," kata Mangkubumi, Sabtu (22/2/2020). Ia menegaskan dalam kasus ini jelas-jelas pembina salah karena tidak memperhatikan keselamatan para siswa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Arif Haryono, mengatakan sanksi administratif baru akan diberikan setelah proses hukum di kepolisian selesai.

Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Nina Rosiyana, ibu dari salah satu korban selamat bernama Tita Vhasya Pradita, menegaskan seharusnya peristiwa ini tak perlu terjadi. Banyak aspek-aspek yang semestinya diperhatikan tapi ternyata diabaikan sekolah.

Misalnya soal surat pemberitahuan ke orangtua/wali murid. Menurutnya tak ada surat edaran resmi dari sekolah soal kegiatan tersebut.

Hal lain yang jelas-jelas diabaikan sekolah adalah jumlah pembimbing.

"Harusnya pembina turun [mendampingi di sungai] ya, tapi kenyataannya dia malah di atas. Murid segitu banyaknya kok pembina enggak sampai 10 orang? SOP-nya (standar operasional prosedur) sangat kurang sekali," katanya saat ditemui reporter Tirto, Sabtu (22/2/2020).

Kesalahan lain adalah pembina yang ngotot melakukan susur sungai. "Biasanya kalau hujan, kegiatan di luar itu ditiadakan. Tapi entah kenapa ini kok tetap dilanjut."

Pada akhirnya Nina mengatakan "sekolah harus bertanggung jawab" atas semua yang sudah terjadi.

Keluarga korban lain tampak lebih bisa menerima kenyataan. Agus Riyanto, paman salah satu korban meninggal bernama Fanesa Disa, mengaku menyerahkan semua proses hukum ke polisi. "Tidak perlu sampai menuntut," katanya.

Baca juga artikel terkait SMPN 1 TURI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino