Menuju konten utama

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait 10 Siswa SMPN 1 Turi Hanyut

Dua tersangka baru yakni RY merupakan guru SMNP1 Turu sekaligus ketua gugus Pramuka dan DDS dari luar sekolah.

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait 10 Siswa SMPN 1 Turi Hanyut
Petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Polda DIY kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan air yang meewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman yang melaksanakan kegiatan Pramuka dengan melakukan susur Sungai Sempor, Turi, Sleman Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) lalu.

Sebelumnya seorang Pembina Pramuka berinisial IYA (36 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (22/2/2020).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari 22 orang yang diperiksa telah ditetapkan dua tersangka baru.

"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial RY dan DDS. Hari ini juga dimulai penahanan," kata Yuliyanto, Senin (24/2/2020).

RY merupakan Pembina Pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi justru saat kegiatan ada di sekolah, sehingga tak mendampingi siswa yang susur sungai. Padahal ia merupakan ketua gugus depan Pramuka di sekolah tersebut.

Sedangkan DDS yang merupakan Pembina Pramuka dari luar SMPN 1 Turi dan bertugas hanya menunggu di tempat akhir susur sungai.

"Harusnya yang bersangkutan ikut mendampingi. [Karena] IYA [tersangka pertama] dan DDS ini memiliki sertifikat KMD [kursus mahir dasar] Pramuka yang memahami tentang keamanan kegiatan kepramukaan," kata dia.

Kedua tersangka yang telah ditahan ini dijerat dua pasal yakni Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP yang karena kelainannya menyebabkan orang lain luka-luka. Dalam kasus ini total ada tiga orang tersangka.

Polisi telah memeriksa 22 orang yang diperiksa terdiri sejumlak saksi untuk mengungkap penyebab siswa hanyut.

Para saksi terdiri atas 7 pembina pramuka, 3 orang dari Keluarga Pramuka Sleman, 3 warga atau pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, satu kepala sekolah, dan 6 orang tua korban meninggal.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN SUSUR SUNGAI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali