tirto.id - Mahkamah Agung menyatakan persidangan pidana di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi akan tetap digelar meski tengah ada pandemi Corona COVID-19, kecuali diputuskan lain oleh hakim.
"Karena perkara pidana itu ada hak terdakwa yang harus dipenuhi hakim. Jadi berhak untuk disidangkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).
Abdullah mengatakan, penanganan pidana tetap berjalan karena berkaitan dengan masa waktu penahanan terdakwa. Ia mencontohkan, seorang terdakwa yang memiliki waktu penahanan hanya 30 hari bisa lepas demi hukum.
"Makanya kalau sudah pidana diserahkan ke hakim, mau menunda atau melanjutkan karena yang tahu masa persidangan kan hakim," kata Abdullah.
Untuk mengantisipasi Corona, ada sejumlah hal akan dilakukan. Setiap pengadilan misalnya dilengkapi thermal gun untuk mengecek kesehatan pengujung. Kemudian, pengadilan juga menyediakan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan sebelum memasuki ruang sidang.
Majelis hakim pun diberi kewenangan untuk membatasi ruang sidang. "Yang dibatasi pengunjung sidang. Kalau sudah penuh akan ditutup sama hakim. Ini bukan tidak bisa meliput, tetapi untuk antisipasi penularan kalau ada pengunjung yang terjangkit Covid-19," kata Abdullah.
Untuk sidang di tingkat pengadilan perdata, Mahkamah Agung mendorong agar persidangan digelar secara elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino