tirto.id - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (9/10/2017). Dia mewakili kliennya untuk melaporkan pihak tertentu ke kepolisian.
Fredrich sempat memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri tanpa terdeteksi awak media. Pengacara Novanto itu sudah terlihat di dalam lobi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 13.10 WIB hari ini. Selama di dalam gedung, ia terlihat beberapa kali berdialog dengan petugas di SPKT.
Usai resmi menyampaikan laporan ke kepolisian, pada sekitar pukul 15.00 WIB, Fredrich enggan berbicara banyak ke media. Dia hanya mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"LP (Laporan) sudah ada, tapi sementara kami tidak ada komentar dulu," ujar Fredrich.
Fredrich tidak memerinci siapa pihak yang dia laporkan pada hari ini. Dia juga tutup mulut soal pelanggaran pasal yang ada dalam laporannya.
Selain itu, dia juga enggan mengomentari pertanyaan wartawan soal kemungkinan pelaporan itu terkait langkah KPK yang mencekal lagi Setya Novanto.
"Saya nggak tahu. Tanya penyidik," kata Fredrich.
Pada Jumat pekan kemarin, Fredrich pernah mengumbar ancaman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan akan melaporkan lima komisioner KPK apabila Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto diterbitkan lagi.
Dia beralasan penerbitan Sprindik baru bisa dianggap melanggar perintah pengadilan, yakni putusan sidang praperadilan yang membatalkan status tersangka Novanto.
Selain itu, dia mengaku juga akan membuat laporan lain ke polisi. Laporan itu akan dikirim pada hari ini. "Senin kami ada 4 LP (Laporan) masuk ke Bareskrim," kata Fredrich di kantornya pada Jumat (6/10/2017).
Sayangnya, dia tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan laporannya ke Bareskrim pada hari ini berkaitan dengan KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sudah menegaskan KPK tidak risau meski ada pihak berencana melaporkan lima pimpinan lembaga itu.
"Silahkan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan, KPK akan melakukan tindakan dan penanganan kasus e-KTP sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Febri pada Jumat (6/10/2017).
KPK akan terus mendalami sejumlah poin dalam perkara e-KTP. Pertimbangan keputusan hakim Cepi Iskandar, yang menyatakan bukti yang pernah digunakan di perkara lain tidak bisa digunakan lagi pada saat penyidikan Setya Novanto, juga sedang ditelaah. Rencana penerbitan Sprindik baru untuk Novanto juga sedang dikaji.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom