Menuju konten utama

Pengacara Setnov Bantah Kliennya Terima Jam dari Marliem

Freidrich mengatakan Novanto memiliki arloji Richard Mille (RM). Namun, arloji tersebut bukan pemberian Marliem.

Pengacara Setnov Bantah Kliennya Terima Jam dari Marliem
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi angkat bicara soal isu pemberian jam tangan dari salah satu saksi kunci proyek e-KTP Johannes Marliem kepada kliennya. Freidrich mengakui memang Novanto memiliki arloji Richard Mille (RM). Namun, arloji tersebut bukan pemberian Marliem.

"Arloji RM punya satu. Bukan dari Marliem," kata Freidrich di kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Freidrich mengaku, jam RM milik Novanto berjenis RM 01101 rose gold titanium pada tahun 2008. Jam tersebut berlapis emas dan titanium. Freidrich juga mengaku punya jam bermerek RM dengan harga 250.000 dolar Singapura atau Rp2,5 miliar. Dirinya berdalih, jam tangan tersebut dimiliki oleh advokat dan sejumlah anggota dewan.

Freidrich menegaskan, jam RM sulit dimiliki oleh masyarakat umum karena eksklusif dan mahal. Di Indonesia, harga Jam RM bisa mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, setiap kali pembelian jam RM juga disertai dengan sertifikat. Sertifikat itu memuat identitas mesin dan pemilik jam.

"Namanya RM 011 itu barangnya sangat sulit diperoleh di pasaran," kata Freidrich.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media AS, Startribune.com, agen khusus FBI Jonathan Holden menerangkan kalau Johannes Marliem pernah membelikan jam tangan mewah untuk "Ketua Parlemen Indonesia" yang sedang disidik dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Diduga, jam tersebut diberikan untuk Novanto.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak membantah informasi tersebut. Malah, Agus mengaku ada tiga jam tangan yang dibeli oleh Marliem.

"Jam tangan itu infonya ada tiga. Yang dua untuk Johannes Marliem, yang satu diberikan pada orang lain, itu yang sedang kami teliti," ujar Agus saat ditemui seusai meresmikan rumah tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto