tirto.id - Sidang PKPU First Travel hari ini, Jumat (29/9/2017) membahas soal proposal perdamaian yang disampaikan oleh kuasa hukum First Travel, Deski bersama dengan para kreditur.
Dalam proposal perdamaian, First Travel meminta tenggat waktu 5 bulan untuk mendapatkan investasi dari pihak ketiga selaku investor. Deski mengklaim bahwa investor – yang belum disebutkan namanya ini, sudah bertemu dengan pengurus First Travel.
Ihwal tersebut diungkapkan Deski usai menghadiri sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Raya, Jakarta.
Pihak pengurus PKPU First Travel seperti dipaparkan Deski, diantaranya Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar. Ia menjelaskan bahwa investor yang dikatakannya untuk membiayai keberangkatan jemaah memang sudah mengadakan pembicaraan dengan First Travel.
“Sudah, sudah ada. Pengurus pun sudah ketemu kok dengan perwakilan dari investor. Pengurusnya sudah ketemu,” tegas Deski kepada beberapa awak media.
Menurutnya, ada tiga investor berbeda yang sudah mengadakan pendekatan ke First Travel sebelum Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.
Deski beralasan bahwa ketiga investor ini tidak bisa diekspos karena kekhawatiran adanya pihak-pihak lain yang ingin menggagalkan proses transaksi dengan First Travel.
“Sebelum ditangkap, kami [First Travel] sudah ketemu [dengan investor],” kata Deski. “Yang pertama investor ingin bekerja sama. Yang kedua investor mau membeli saham, membeli saham kami. Yang ketiga investor ingin membeli semua saham First Travel dan Pak Andika dan Bu Anniesa kerja di situ.”
Hal ini tentunya berbeda dengan apa yang diakui oleh salah satu pengurus PKPU, Abdillah. Ketika dikonfirmasi wartawan, ia malah bingung karena baru kali ini mendengar kabar tersebut.
Sejak proses PKPU dimulai, Abdillah dan pengurus lain sudah bertemu Andika dan Anniesa sebanyak lima kali, tetapi tidak sekalipun pihaknya bertemu dengan investor yang dimaksud. Dalam pertemuannya dengan Direktur First Travel tersebut, mereka menyambut baik proses PKPU. “Mereka senang dengan PKPU daripada harus pailit,” kata Abdillah.
Menurutnya, apabila proses PKPU berjalan lancar, maka hukuman Andika dan Anniesa pun bisa berkemungkinan diperingan. “TPPU saja bisa kena 12,5 tahun,” katanya lagi.
Namun mendengar keterangan dari Deski, ia sempat sedikit kecewa. Seiring berjalannya proses PKPU dan pembuatan proposal perdamaian, kejelasan dari First Travel untuk mendapat dana semakin tidak jelas.
Ia berharap bahwa perdamaian kedua pihak tetap terjadi, tapi kreditur – yang kebanyakan calon jemaah – juga harus tetap cerdas melihat fakta yang ada, terutama terkait kejelasan investor.
“Tidak ada omong begitu. Kapan dia omong begitu?” tanya Abdillah menanggapi perkataan Deski soal pertemuan investor. “Demi Allah tidak ada. Malah kami beberapa hari lalu tanya: Mana investornya? Mana jaminannya?”
“'Belum ada'. Makanya kami bilang: 'Ayo temukan sama kami dulu biar kami cek semuanya',” imbuhnya.
Dalam perkembangan sidang PKPU hari ini, proposal perdamaian yang diajukan oleh First Travel dinilai masih memiliki beberapa kekurangan karena tidak memuat kejelasan beberapa poin. Diantaranya, soal izin dan jadwal keberangkatan jemaah. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada Selasa (3/10/2017) mendatang.
“Nanti Selasa keputusan apakah kita voting proposal diterima atau tidak, atau kita masuk ke PKPU tetap,” kata pengurus PKPU lainnya, Sexio Yuni Noor Sidqi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari