Menuju konten utama

Penerbangan Balon Udara Dilarang Karena Membahayakan Pesawat

Tradisi menerbangkan balon udara saat Lebaran dilarang karena berbahaya bagi pesawat dan arus tegangan tinggi.

Penerbangan Balon Udara Dilarang Karena Membahayakan Pesawat
Ilustrasi. Balon udara yang membawa wisatawan bersiap untuk lepas landas sebelum matahari terbenam di kota Bagan, Myanmar, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan larangannya terhadap penerbangan balon udara yang menjadi tradisi menyemarakkan Lebaran karena membahayakan penerbangan.

"Itu [balon] ngisinya kan pakai gas, kalau disampluk pesawat kan cilaka nanti," katanya, di Semarang, Kamis (29/6/2017), menanggapi tradisi pelepasan balon udara di daerah Wonosobo, Jateng, seperti dikutip Antara.

Hal itu diungkapkan Ganjar usai melepas mudik sepeda motor gratis menggunakan kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ganjar mengatakan sudah meminta masyarakat, khususnya yang berada di daerah Wonosobo untuk tidak menerbangkan balon udara berukuran besar yang diterbangkan tanpa awak karena membahayakan.

"Membahayakan. Makanya, suka tidak suka, mau tidak mau, tetap tidak boleh. Apalagi, sampai masuk jalur penerbangan. Kalau tidak masuk jalur penerbangan sebenarnya pemerintah tidak apa-apa," katanya.

Namun, kata dia, faktanya selama ini balon-balon udara itu tidak terkendali arahnya karena bisa bergeser ke kanan dan ke kiri sehingga bisa membahayakan jalur penerbangan atau pesawat.

"Kemarin, kami minta, khususnya di Wonosobo agar tidak menerbangkan balon-balon. Kalau enggak, yang kecil-kecil saja. Atau, ditaleni [diikat] sehingga seperti ngumbulke [menerbangkan] layang-layang," katanya.

Di samping membahayakan penerbangan, Ganjar menambahkan balon-balon udara itu juga bisa menyebabkan kebakaran jika turun di tempat yang tidak semestinya.

"Bahkan, di beberapa tempat kan turun sendiri. Kalau enggak salah di Jawa Timur. Ya, sanksinya kalau membahayakan kan pidana. Namun, kami berharap masyarakat tidak sampai terkena tindakan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi juga melarang penerbangan balon-balon udara karena membahayakan penerbangan meski sebenarnya merupakan kearifan lokal yang tujuannya baik.

"Kami sudah merespons. Pada dasarnya itu dilarang. Pak Kapolda sudah melakukan law enforcement. Hari-hari ini lebih diintensifkan karena bukan hanya mengganggu penerbangan, tetapi juga arus tegangan tinggi," katanya.

Meski demikian, Budi mengusulkan tradisi melepas balon udara itu pada tahun depan bisa dikelola sebagai kegiatan wisata dengan menentukan tempatnya, ketinggian, dan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu.

Baca juga artikel terkait HARI RAYA IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra