Menuju konten utama

Penerapan B20 Semua Sektor Industri Akan Diberlakukan September

Keputusan penerapan B20 mulai 1 September itu mempertimbangkan perhitungan alokasi, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri ESDM sudah rampung.

Penerapan B20 Semua Sektor Industri Akan Diberlakukan September
Ilustrasi kawasan industri. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Mulai awal September mendatang, pemerintah akan menerapkan aturan Biodiesel 20 persen (B20), yang mewajibkan bahan bakar minyak jenis solar dicampur 20 persen komponen biodiesel berbahan dasar minyak nabati.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan keputusan 1 September itu mempertimbangkan perhitungan alokasi, Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM sudah rampung.

Selain itu, keputusan ini juga memperhitungkan kesiapan infrastruktur dari 19 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN). Ada pula 14 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM) dalam penerapan aturan B20 ini.

"Kombinasi ini harus dihitung exercise, nanti agar fairness-nya terjaga, dan yang paling penting adalah efisiensi. Karena kalau pak Jonan bilang enggak mungkin biodiesel dari Aceh dikirim ke Maluku, kaya gitu kan memerlukan upaya sedikit," ujar Rida di Kompleks Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Rabu (1/8/2018).

Perpres pun, menurut Rida, ada sedikit perubahan. Ada satu ayat yang memperlukan revisi. "Yang nanti pada saatnya Perpresnya balik lagi ke Setneg [Sekretaris Negara], nanti dari sana insyaallah cepat," ujarnya.

Setelah proses pengundangan Perpres itu, baru aturan turunannya berupa Permen akan disusun. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Rida, menginstruksikan untuk segera menyelesaikan dan menerapkan aturan itu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, aturan B20 akan ditujukan ke seluruh sektor industri dalam negeri baik yang menerapkan skema Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Pasokan B20 untuk non-PSO sebesar 4 juta kiloliter (kl).

"Jadi kalau saya kira-kira ada penghematan Rp50 triliun, atau 3,4 miliar dolar AS dari penerapan B20," ujar Rida.

Ia juga menambahkan ada denda Rp6 ribu per liter, jika pada 1 September ada perusahaan penyalur yang tidak menerapkan aturan itu.

Baca juga artikel terkait BIODIESEL atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari