tirto.id - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Brigadir Rangga layak memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata lantaran ia lolos tes ihwal senjata api. Salah satunya dengan tes psikologi anggota.
"Kalau memang dia sudah memegang secara organik (senjata yang digunakan anggota Polri) berarti dia dinyatakan layak. Mereka melakukan berbagai prosedur termasuk psikotes, akan dilakukan penilaian layak atau tidak menggunakan senjata," kata Asep.
Selain psikotes, catatan personel juga akan dicek. Catatan itu berupa perilaku keseharian dan jenis pelanggaran yang pernah dilakukan.
"Kalau hasilnya (psikotes) lulus tapi banyak catatan itu juga tidak diizinkan," sambung Asep.
Prosedur pengecekan psikis pemilik senjata, izin dan kondisi senjata rutin dilakukan setiap enam bulan.
Asep juga menyatakan perbuatan penembak polisi, Brigadir Rangga, merupakan tindak pidana. Kini dia diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Ini masuk ranah tindak pidana umum, melakukan pembunuhan dengan modus penembakan," ucap dia di Mabes Polri, Jumat (26/7/2019).
Penyidik juga akan tes urine dan kejiwaan pelaku untuk mengetahui alasan lain penembakan tersebut selain emosi.
"Apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini, apakah ada persoalan-persoalan lain," sambung Asep.
Usai pemeriksaan proses hukum, pelaku terancam pemecatan dari kepolisian.
Tapi polisi akan mengevaluasi hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan itu.
Bripka Rachmat meregang nyawa lantaran tujuh peluru mengenai dada, leher, paha dan perutnya. Ia tewas di lokasi kejadian yakni ruangan SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Brigadir Rangga nekat menembak rekannya karena kesal permintaannya tidak dituruti korban.
Pelaku meminta korban untuk melepaskan keponakannya bernama Fahrul yang ditangkap karena memiliki celurit dalam tawuran. Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/7/2019), sekitar pukul 20.50 WIB.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari