tirto.id - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi yang dilakukan secara online di SMA Sumatera Utara (Sumut), Rabu (19/6/2019), mengalami gangguan server.
Gangguan tersebut diduga akibat jumlah pendaftar (demand) yang terlampau tinggi, dan juga antusias orang tua untuk mendaftarkan anaknya pada hari pertama membuat server penerima kewalahan.
Hal ini mengakibatkan proses pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi harus dilakukan secara manual yakni dengan mendaftar langsung ke sekolah.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut yang juga ketua panitia PPDB 2019 Sumut, Ruslan mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran terkait pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi dilakukan secara manual.
"Sudah kita ambil alih dengan kita buat edaran supaya para siswa mendaftar manual untuk sementara ke sekolah masing-masing melalui operator sekolah," sebutnya, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, gangguan tersebut diduga akibat jumlah pendaftar (demand) yang terlampau tinggi, dan juga antusias orang tua untuk mendaftarkan anaknya pada hari pertama membuat server penerima kewalahan.
"Kemungkinan karena banyaknya yang mendaftar di hari pertama pendaftaran ini," ujarnya.
Pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi di Sumut dibuka mulai 19 hingga 25 Juni 2019 ini akan kembali dilakukan secara online pada Kamis (20/6/2019).
Syarat Pendaftaran PPDB Sumut 2019:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru, siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2016/2017, 2017/2018, dan 2018/ 2019;
- Menyerahkan foto copy dan/atau soft copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN atau bentuk lain yang sederajat SMP/MTs, paket B asli yang diterbitkan sekolah/madrasah;
- Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy dan/atau soft copy Ijazah yang dilegalisasi dan SHUN atau bentuk lain yang sederajat SMP/MTs, paket B asli;
- Foto copy dan/atau soft copy akte kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
- Foto copy dan/atau soft copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/ wali dan Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua yang diterbitkan paling lambat 6 bulan atau kartu keluarga wali paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB dengan menunjukkan aslinya;
- Khusus calon peserta didik yang mendafatar Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu menyerahkan Foto copy dan/atau soft copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Dinas Pendidikan atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial, atau Surat Keterangan dari Wali Program Keluarga harapan (PKH) dengan menunjukkan aslinya;
- Khusus Calon Peserta didik yang mengikuti TESTING wajib memiliki nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 70.
Editor: Agung DH