tirto.id - Jelang pendaftaran CPNS 2019, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menyarankan agar calon pelamar CPNS segera melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Zudan mengatakan persoalan yang sering ditemukan dari beberapa kali penerimaan CPNS yang menggunakan aturan penggunaan KTP elektronik sebagai persyaratan adalah para pendaftar abai soal perekaman.
"Saat butuh baru datang, waktu sudah mepet, antreannya panjang, akhirnya tidak sabar antre karena terbatas waktu, nah, upayakan mumpung waktu masih panjang segera masing-masing mengurus merekam, mempersiapkan diri," kata Zudan di Jakarta, Senin (5/11/2019).
Untuk pendaftaran nanti, katanya, calon pelamar bisa menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan dari dinas dukcapil, yang penting sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
"Karena syaratnya harus dengan KTP elektronik atau surat keterangan untuk mendaftar, maka kita minta segera merekam, kalau di daerah itu blangko habis nanti akan diberi surat keterangan, tidak ada masalah," ucapnya.
Selain soal perekaman, calon pelamar juga dianjurkan agar mengecek kevalidan nomor induk kependudukan dan nomor kartu kartu keluarga.
"Ayo cek NIK dan nomor KK, berubah atau tidak. Kalau ada keraguan segera hubungi dinas dukcapil setempat," kata dia.
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak tahu kalau nomor NIK bersifat tetap, tapi nomor KK dapat berubah-ubah. "Misalnya kepala keluarga meninggal dunia, anaknya pindah, nomor KK jadi berubah, prinsipnya bila berganti kepala keluarga, nomornya akan berubah," ujarnya.
Pemerintah membuka 152.250 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil pada 2019, yang terbagi untuk 67 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah daerah, di mana pendaftarannya akan dimulai per 11 November 2019.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz